Lihat ke Halaman Asli

JBS_surbakti

Penulis Ecek-Ecek dan Penikmat Hidup

Balada Pekerja Informal: Di Antara Keterbatasan, Kegagalan, dan Kemerdekaan

Diperbarui: 4 November 2021   20:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi tukang cukur sebagai salah satu contoh pekerja informal yang ada di Indonesia. Foto: Kompas.com/Wijaya Kusuma

Hampir setiap hari di tengah-tengah aktivitas dan kesibukan masyarakat perkotaan lumrah dijumpai para pekerja informal. Perspektif akan eksistensi para pekerja informal khususnya di perkotaan cenderung diartikan sebagai para pekerja bebas, pekerja lepas, pekerja “mocok-mocok”, atau pekerja serabutan. Sebuah pandangan dan perlakuan yang menurut saya sedikit termarjinalkan namun di tengah pandemi justru semakin meningkat. 

Pekerja informal yang seharusnya juga dihargai dan dilindungi serta diberdayakan.

Melansir dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa pengertian pekerja informal adalah mencakup para pekerja yang berstatus memiliki usaha sendiri dan pekerja bebas di sektor pertanian maupun non pertanian. Sedangkan menurut UU Ketenagakerjaan, pekerja informal adalah merupakan pekerja yang bekerja tanpa ikatan atau relasi kerja tertentu, tidak ada perjanjian yang mengatur terkait dengan deskripsi kerja, upah, wewenang dan kekuasaan. 

Dalam penerapannya para pekerja informal bekerja bukan kepada pemberi kerja, tetapi menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain karena hasil kerjanya. Beberapa pekerja informal yang sering dijumpai seperti pedagang kaki lima, pengamen, supir, juru parkir dadakan, tukang kebun panggilan, fotografer keliling, tukang becak, guru les privat dan ragam pekerja lainnya.

Dari pengertian di atas tampak bahwa perbedaan utama antara pekerja formal dengan pekerja informal adalah menyangkut dengan landasan hukum terkait pendapatan berdasarkan perjanjian tertentu

Berbeda dengan pekerja formal yang dipekerjakan dengan dasar perjanjian yang setidaknya mengatur ruang lingkup pekerjaan, upah dan jangka waktu dengan pemberi kerja. Sehingga jamak disebut pekerja formal sebagai pegawai atau karyawan/buruh, baik berstatus pegawai pemerintah atau karyawan swasta.

Ilustrasi Pekerja Informal | Sumber : liputan6.com

Saat ini sektor informal semakin tidak dapat dipisahkan dari perekonomian di negara berkembang. Tidak dapat dipungkiri bahwa sektor informal memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian. 

Data BPS menyebutkan di periode Februari 2021 sudah mencapai 78,14 juta orang dari jumlah angkatan kerja sebanyak 139,81 juta orang. Sehingga porsi para pekerja informal menyumbang sebesar 55,89% dari seluruh angkatan kerja.

Sedangkan bila dibandingkan dengan jumlah pekerja yang adalah sebesar 131,06 juta orang maka persentase para pekerja informal sebesar 59,62%. Angka dan persentase yang cukup mendominasi dan berkontribusi bagi perekonomian di Indonesia.

Mengapa pekerja informal bermunculan dan meningkat? Apakah faktor dominan akibat efek pandemi Covid-19 telah membuat para pekerja formal terdegradasi menjadi pekerja informal?

Keterbatasan Dan Pemenuhan Tenaga Tambahan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline