Lihat ke Halaman Asli

Jaru Yehezkiel

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2018

Stop KDRT! Mahasiswa KKN Undip Memberikan Edukasi untuk Memutus Siklus Kekerasan Rumah Tangga Berdasarkan UU PKDRT

Diperbarui: 9 Agustus 2022   11:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poster Infografis, dok. pribadi

Semarang (29/07/2022) - Bentuk kekerasan, khususnya yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT adalah bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Seringkali masyarakat menganggap bahwa KDRT adalah sebuah kewajaran dan masalah yang bersifat privat, padahal kekerasan dalam bentuk dan alasan apapun tidak dapat dibenarkan. Maka dari itu, sekecil apapun bentuk kekerasan yang dilakukan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana yang dapat diproses hukum. Negara dalam hal ini memberikan perlindungan atau jaminan bagi warga negaranya untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban KDRT dengan dibentuknya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berdasarkan hasil survey di Kelurahan Lempongsari, khususnya RW 02 masih ditemui adanya kasus KDRT. Berangkat dari hal itu, saya Jaru Yehezkiel, Mahasiswa KKN Tim II Undip di bawah bimbingan Bapak Ari Wibawa Budi Santosa, S.T., M.Si., ingin memberikan edukasi terhadap masyarakat di Kelurahan Lempongari agar lebih paham dan sadar akan eksistensi hukum segala bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaksanaan Kegiatan, dok. pribadi

Video Edukasi, dok. pribadi/hasil tangkapan layar

Program kerja ini telah dilaksanakan pada hari Rabu (27/07/2022) sampai hari Jumat (29/07/2002) dengan lancar dan baik. Edukasi dilakukan dengan cara pendekatan langsung kepada masyarakat Kelurahan Lempongsari, di berbagai area pemukiman rumah warga, dan beberapa tempat usaha sekitar. Saya memberikan edukasi terkait apa saja bentuk dari KDRT, perlindungan hukum bagi korban KDRT, dan sanksi apa saja yang dapat diberikan dan diterapkan kepada pelaku KDRT dalam bentuk campaign media poster infografis, brosur, dan video edukasi. Selain itu, dilakukan juga edukasi melalui media sosial seperti instagram, twitter, dan youtube agar dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Diharapkan dengan adanya program kerja ini akan meningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat Kelurahan Lempongsari akan KDRT ini sehingga kasus KDRT baik fisik, psikis, maupun seksual tidak lagi terjadi di dalam lingkungan keluarga.

Penulis: Jaru Yehezkiel

DPL: Ari Wibawa Budi Santosa, S.T., M.Si.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline