Lihat ke Halaman Asli

Jaka Samudra

Mahasiswa

Pandangan Islam terhadap Penipuan dari Aplikasi yang Menghasilkan Uang

Diperbarui: 17 Juni 2021   00:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penipuan adalah sebuah kebohongan yang di buat agar orang lain percaya demi meraih sebuah keuntunga pribadi sehingga bisa merugikan orang lain. Penipuaan sangat banyak jenisnya mulai dari penipuan imigrasi, pencurian identitas, penipuan di jejaring sosial   dan rangkaian kebohongan lainnya

Melakukan Penipuan merupakan perbuatan yang tidak baik, yang dimana dalam undang- undang di atur dalam pasal 378 kitab  hukum pidana (KUHP). Lalu bagaimana hukum penipuan dari aplikasi penghasil uang ? Saya akan membahasa pandang islam tentang penipuan dari aplikasi penghasil uang. Contohnya aplikasi nya seperti island king, raja koin dan lain sebaginya

Dikutip dari pembicaraan ustad Khalid Basalamah, bahwasanya di jelaskan dalm Al-Qur'an surat al-fatir ayat 47 Allah mengatakan dan orang yang mengatur tipu daya itu, akan kembali kepada dirinya sendiri dan jangan menghayal seolah-olah kita tidak akan di hukum. Apabila kita memutar kosa kata mengatur strategi sejauh apapun dan makin jauh membuat tipu daya maka makin berat nanti di ujung hukuman allah.

Di dalam hukum pidana Islam, sanksi bagi penipuan berbasis online ini adalah ta'zir. Karena ta'zir adalah hukuman atas pelanggaran atau kriminalitas yang tidak di atur secara pasti dalam had. Hukuman ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kasus dan pelakunya dari satu segi ta'zir ini sejalan dengan hukuman had yakni tindakan yang di lakukan untuk memperbaiki perilaku manusia.dan untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan tindakan yang sama, dan hukum tindakan penipuan dalam Islam adalah haram dan harus di kenakan pidana karena memiliki kemadharatan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline