Mohon tunggu...
Jaka Samudra
Jaka Samudra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

nama saya jaka samudra saya biasa di panggil jaka, saya berasal dari pesisir barat, tempat tanggal lahir saya gunung kemala 01 januari 2003, alamat saya gunung kemala kec.way krui, kab.pesisir barat, prov. lampung saya seorang sederhana yang terlahir dari keluarga yang berkecukupan dan apa adanya, ibu saya sebagai ibu rumah tangga dan ayah saya sebagai buruh tani yang setiap hari berkerja untuk anak-anak nya dia tak kenal waktu dan lelah untuk menyekolahkan dan memenuhi kebutuhan anaknya serta ibu saya yang selalu meberikan motivasi dan didikan yang baik untuk saya. saya merupakan anak ke-3 dari 4 bersaudara namun sayang dari kami ber-4 bersaudra hanya saya sendiri yang melanjutkan pendidikan S1 dan awalnya saya tidak pernah menyangka untuk bisa melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah jakarta, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, prodi Perbankan Syariah karena saya melihat dari faktor ekonomi yang serba berkecukupan dan apa adanya namun tekat yang kuat dan dorongan serta do'a dari ibu dan kakak-kakak saya yang bisa menjadi sumber kekuatan untuk saya sehingga saya bisa melanjutkan S1 sampai saat ini dan saya terus berjuang dan melukan yang terbaik , tujuan saya mengambil perodi perbankan syariah karena saya melihat jurusan ini mempunyai lapangan pekerjaan yang bisa masuk di berbagai sektor perusahaan atau jadi bankir dan saya juga mempunyai keinginan untuk membuka wirausaha dan menciptakan lapangan pekerjaan untuk orang banyak. di balik itu saya mempunyai hoby berjalan-jalan dan menikmati pemamandang yang indah di alam terbuka, saya juga suka olahraga, senang untuk belajar tentang hal-hal yang baru, suka membaca, saya juga orang yang suka berorganisasi karena bagi saya di organisasi saya belajar banyak hal baik dari pengalaman, relasi ,kekeluargaan, rasa sakit dan bagaimana cara menghargai seseorang. bukan hanya itu saja saya juga merupakan mahasiswa yang peka terhadap lingkungan sosial dan suka bersosialisasi, di balik hal yang saya suka terkadang saya juga suka jahil terhadap temen-temen atau adek saya sendiri. saya mempunyai moto hidup. jangan takut melakukan kesalahan dan jangan pula lari dari permasalaha dari masalah itulah yang akan mendewasakanmu. Lakukan tindakan walaupun mengalami kegagalan dari pada diam dengan penyesalan. thank you

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam terhadap Penipuan dari Aplikasi yang Menghasilkan Uang

17 Juni 2021   00:14 Diperbarui: 17 Juni 2021   00:22 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penipuan adalah sebuah kebohongan yang di buat agar orang lain percaya demi meraih sebuah keuntunga pribadi sehingga bisa merugikan orang lain. Penipuaan sangat banyak jenisnya mulai dari penipuan imigrasi, pencurian identitas, penipuan di jejaring sosial   dan rangkaian kebohongan lainnya

Melakukan Penipuan merupakan perbuatan yang tidak baik, yang dimana dalam undang- undang di atur dalam pasal 378 kitab  hukum pidana (KUHP). Lalu bagaimana hukum penipuan dari aplikasi penghasil uang ? Saya akan membahasa pandang islam tentang penipuan dari aplikasi penghasil uang. Contohnya aplikasi nya seperti island king, raja koin dan lain sebaginya

Dikutip dari pembicaraan ustad Khalid Basalamah, bahwasanya di jelaskan dalm Al-Qur'an surat al-fatir ayat 47 Allah mengatakan dan orang yang mengatur tipu daya itu, akan kembali kepada dirinya sendiri dan jangan menghayal seolah-olah kita tidak akan di hukum. Apabila kita memutar kosa kata mengatur strategi sejauh apapun dan makin jauh membuat tipu daya maka makin berat nanti di ujung hukuman allah.

Di dalam hukum pidana Islam, sanksi bagi penipuan berbasis online ini adalah ta'zir. Karena ta'zir adalah hukuman atas pelanggaran atau kriminalitas yang tidak di atur secara pasti dalam had. Hukuman ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kasus dan pelakunya dari satu segi ta'zir ini sejalan dengan hukuman had yakni tindakan yang di lakukan untuk memperbaiki perilaku manusia.dan untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan tindakan yang sama, dan hukum tindakan penipuan dalam Islam adalah haram dan harus di kenakan pidana karena memiliki kemadharatan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun