Lihat ke Halaman Asli

indonesia.faithfreedom.org,situs Penghina Nabi Islam

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Situs indonesia.faithfreedom.org , situs yang berisikan penghinaan terhadap Nabi Muhammad harus segera ditutup.

. Situs ini secara serampangan dan membabi buta menyerang, menghina dan menista agama Islam dan Rasulullah Saw. Selain itu juga berisi hujatan dari orang-orang yang mengaku pernah Islam alias kaum murtadin. (dari bilal/arrahmah.com)

langkah ini sesuai dengan laporan FPI kepada KAPOLRI ,: "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yth. Kapolri. Semoga Anda dan jajaran Polri sukses selalu dalam melaksanakan tugas. Tolong bantu umat Islam untuk menghentikan situs IFF: indonesia.faithfreedom.org, karena isinya sangat menyerang Islam dan menghina Rasulullah Saw," kata Ketum FPI Habib Rizieq Syihab melalui pesan singkat seperti dilansir Suara Islam Online, Jumat sore (15/6/2012).

dan kata Habib Rizieq menerangkan bahwa situs IFF adalah situs cabang Faithfreedom International (FFI) yang servernya berada di Amerika Serikat. Situs ini didirikan seorang murtadin asal Iran yang kini tinggal di Kanada, nama samarannya Ali Sina. "Adminnya di Indonesia adalah kalangan ekstrimis kafir anti Islam," kata Habib Rizieq(dalam situs arrahmah.com)

Kita harap agar menangkap admin karena sudah menyalahi aturan undang undang :

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) blasphemy atau penistaan terhadap agama,Sesuai UU ITE perbuatan itu bisa dijerat ancaman hukuman tujuh sampai 12 tahun penjara.

2.Mengeluarkan Perasaan atau Melakukan Perbuatan yang Bersifat Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Agama yang Dianut di Indonesia

Perbuatan materiil kejahatan pertama Pasal 156a ada dua, yakni:

1)mengeluarkan perasaanyang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan ( terhadap agama), dan

2)melakukan perbuatanyang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan(terhadap agama).

3. Selain tindak pidana penodaan terhadap agama Pasal 156a KUHP, yang ditambahkan melalui UU No. 1/PNPS/1965, terdapat tindak pidana lain yang dimuat dalam Pasal 1 jo 2 dan 3 UU No. 1/PNPS/1965. Namun tindak pidana yang terakhir ini tidak ditambahkan ke dalam KUHP.

Pasal 1 merumuskan sebagai berikut.

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan agama yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Oleh karena itu agar divisi Cyber Crime-nya mampu melacak dan menangkap admin situs tersebut yang berada di Indonesia. "Pemerintah RI juga harus bisa menutup tuntas situs tersebut, sehingga tidak bisa dibuka kembali selamanya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline