Lihat ke Halaman Asli

Yakobus Mite

Perubahan itu Kekal

Pencairan PIP di Masa Covid-19

Diperbarui: 12 Mei 2021   13:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Jack Mite, Pegiat Pendidikan

Pendidikan merupakan faktor penting dalam mendorong perubahan suatu bangsa dalam situasi apapun. Masa pandemi covid-19 tidak menghalangi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan anak-anak bangsa akan pendidikan. Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, perlu memberikan bantuan pendidikan dan afirmasi pendidikan tinggi kepada peserta didik dan mahasiswa. Komitmen pemerintah dalam menekan angka putus sekolah termasuk pada masa pandemi covid-19 dengan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Nomor 10 Tahun 2020.

Bantuan PIP berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai Pendidikan. Untuk melaksanakan ketentuan Permendikbud nomor 10 Tahun 2020, pemerintah menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar nomor 7 tahun 2021 revisi atas nomor 3 tahun 2021.

Bantuan PIP sebagaimana dimaksud, digunakan untuk:

  • membeli buku dan alat tulis;
  • membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
  • membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah;
  • uang saku Peserta Didik;
  • biaya kursus/les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal; dan/atau
  • biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

Penerima PIP yang sudah masuk dalam SK Nominasi Tahun 2021, segera melakukan aktivasi/ pencetakan buku tabungan terlebih dahulu ke Bank BRI. Periode aktivasi/ pencetakan buku tabungan di Bank Paling lambat tanggal 30 September 2021 (dibagi dalam 3 Periode yaitu periode 20 Juni, 5 Agustus dan 30 September 2021). Data "Sudah Aktivasi/ Sudah Cair" akan terkirim melalui Host to Host secara real time online ke Si Pintar Kemendikbud. Data Penerima Bantuan yang "Sudah Aktivasi/ Sudah Cair" selanjutnya akan dibuatkan SK Penerima oleh Kemendikbudristek RI untuk di transfer dananya ke rekening penerima bantuan.

Untuk pencairan PIP dapat dilakukan baik secara individu maupun secara kolektif. Mengingat masa covid-19 belum berakhir, maka disarankan pencairan secara kolektif dengan persyaratannya sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP diri dan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi SK pengangkatan dirinya sebagai Kepala Sekolah, Ketua Lembaga/Guru yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  • Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM).
  • Asli Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dilampiri seluruh data siswa

Walaupun pencairan dilakukan secara kolektif, tetapi protokoler Kesehatan tetap menjadi perhatian.

Penulis, Pegiat Pendidikan

Jack Mite




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline