Lihat ke Halaman Asli

Iwan Hendrawan

Blogger Amatir

Mengenang Supervisor Pekerja Sosial PKH

Diperbarui: 29 November 2020   19:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Supervisor Peksos PKH Jawa Timur mendampingi pelaksanaan P2K2 | dokpri

Supervisor Pekerja Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu Sumber Daya Manusia (SDM) dalam PKH Kementerian Sosial RI. Proses seleksi dan perekrutan di lakukan pada tahun 2017 dan terseksi sebanyak 421 orang, dengan latar belakang pendidikan sebagai Pekerja Sosial dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia yang menyelenggarakan Bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial atau Bidang Pekerjaan Sosial.

Supervisor Pekerja Sosial PKH memulai bertugas 2018 berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan penempatan di berbagai kabupaten/kota di Indonesia, bahkan diantaranya di tempatkan di luar domisili (tempat tinggal) ada yang di luar kabupaten/kota dan di luar provinsi. Secara penamaan Supervisor Pekerja Sosial PKH berakhir di tahun 2019, karena berubah nama ditahun berikutnya menjadi pendamping sosial Kabupaten dengan tugas khusus.

Sesuatu yang menjadi kebanggakan menjadi Supervisor Pekerja Sosial PKH, posisi ini menyematkan bukan hanya jabatan di PKH, tapi juga profesi "Pekerja Sosial". Profesi yang didapat dengan menempuh 4 tahun pendidikan dan mengukuti ujian sertifikasi. Hal ini menjadi angin segar bagi Profesi Pekerja Sosial untuk berkiprah di satu program besar Kementerian Sosial, ini bukti pengakuan aktualisasi Profesi Pekerjaan Sosial.

Supervisor Peksos PKH bersama Pendamping Sosial mengadakan Lomba Cerdas Cermat P2K2 | dokpri

Berdasar hukum Supervisor Pekerja Sosial PKH tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan Pasal 10 ayat (1) huruf g. 

Ruang lingkup tugas Supervisor Pekerja Sosial PKH tercantum di Permensos ini pada pasal 17 yang berbunyi "Supervisor Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf g bertugas melakukan pemantauan, supervisi, evaluasi, pembuatan laporan, penyediaan informasi, dan penanganan pengaduan terkait pelaksanaan pertemuan peningkatan kemampuan  keluarga dan manajemen kasus.

Tugas Supervisor Pekerja Sosial PKH 

Pada awal pembentukan, Supervisor Pekerja Sosial PKH digadang-gadang memainkan peran penting untuk mendorong KPM PKH lebih fungsional dan produktif dan juga untuk mengawal efektifitas PKH, Supervisor Pekerja Sosial menjadi backbone (tulang punggung) PKH sebagai program prioritas nasional hingga berhasil menurunkan kemiskinan. (Republika,11/4/2018)

Pembentukan Paguyuban Keluarga Graduasi Mandiri Sejahtera Kec. Talun Kab. Blitar | dokpri

Supervisor Pekerja Sosial PKH hadir di PKH untuk menyimbangkan Tugas manajemen dan supervisi di tingkat kabupaten/kota. Tugas Manajemen yaitu mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan sesuai dengan kebijakan PKH untuk pencapaian tujuan yang sudah ditentukan, yang biasa di lapangan disebut dengan tugas bisnis PKH dibawah tanggungjawab Koordinator Kabuten/Kota. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline