Mohon tunggu...
Iwan Hendrawan
Iwan Hendrawan Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger Amatir

Selalu ada jalan kembali

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenang Supervisor Pekerja Sosial PKH

29 November 2020   12:02 Diperbarui: 29 November 2020   19:53 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Supervisor Peksos PKH Jawa Timur mendampingi pelaksanaan P2K2 | dokpri

Supervisor Pekerja Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu Sumber Daya Manusia (SDM) dalam PKH Kementerian Sosial RI. Proses seleksi dan perekrutan di lakukan pada tahun 2017 dan terseksi sebanyak 421 orang, dengan latar belakang pendidikan sebagai Pekerja Sosial dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia yang menyelenggarakan Bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial atau Bidang Pekerjaan Sosial.

Supervisor Pekerja Sosial PKH memulai bertugas 2018 berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan penempatan di berbagai kabupaten/kota di Indonesia, bahkan diantaranya di tempatkan di luar domisili (tempat tinggal) ada yang di luar kabupaten/kota dan di luar provinsi. Secara penamaan Supervisor Pekerja Sosial PKH berakhir di tahun 2019, karena berubah nama ditahun berikutnya menjadi pendamping sosial Kabupaten dengan tugas khusus.

Sesuatu yang menjadi kebanggakan menjadi Supervisor Pekerja Sosial PKH, posisi ini menyematkan bukan hanya jabatan di PKH, tapi juga profesi "Pekerja Sosial". Profesi yang didapat dengan menempuh 4 tahun pendidikan dan mengukuti ujian sertifikasi. Hal ini menjadi angin segar bagi Profesi Pekerja Sosial untuk berkiprah di satu program besar Kementerian Sosial, ini bukti pengakuan aktualisasi Profesi Pekerjaan Sosial.

Supervisor Peksos PKH bersama Pendamping Sosial mengadakan Lomba Cerdas Cermat P2K2 | dokpri
Supervisor Peksos PKH bersama Pendamping Sosial mengadakan Lomba Cerdas Cermat P2K2 | dokpri

Berdasar hukum Supervisor Pekerja Sosial PKH tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan Pasal 10 ayat (1) huruf g. 

Ruang lingkup tugas Supervisor Pekerja Sosial PKH tercantum di Permensos ini pada pasal 17 yang berbunyi "Supervisor Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf g bertugas melakukan pemantauan, supervisi, evaluasi, pembuatan laporan, penyediaan informasi, dan penanganan pengaduan terkait pelaksanaan pertemuan peningkatan kemampuan  keluarga dan manajemen kasus.

Tugas Supervisor Pekerja Sosial PKH 

Pada awal pembentukan, Supervisor Pekerja Sosial PKH digadang-gadang memainkan peran penting untuk mendorong KPM PKH lebih fungsional dan produktif dan juga untuk mengawal efektifitas PKH, Supervisor Pekerja Sosial menjadi backbone (tulang punggung) PKH sebagai program prioritas nasional hingga berhasil menurunkan kemiskinan. (Republika,11/4/2018)

Pembentukan Paguyuban Keluarga Graduasi Mandiri Sejahtera Kec. Talun Kab. Blitar | dokpri
Pembentukan Paguyuban Keluarga Graduasi Mandiri Sejahtera Kec. Talun Kab. Blitar | dokpri

Supervisor Pekerja Sosial PKH hadir di PKH untuk menyimbangkan Tugas manajemen dan supervisi di tingkat kabupaten/kota. Tugas Manajemen yaitu mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan sesuai dengan kebijakan PKH untuk pencapaian tujuan yang sudah ditentukan, yang biasa di lapangan disebut dengan tugas bisnis PKH dibawah tanggungjawab Koordinator Kabuten/Kota. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun