Lihat ke Halaman Asli

Isson Khairul

TERVERIFIKASI

Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Jangan Jadi Korban Fintech Bodong, Ayo Cek Daftar Fintech di OJK!

Diperbarui: 31 Juli 2019   14:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber ilustrasi: thinkstockphotos

Derita karena pinjaman online, makin menyakitkan. Sudah lebih dari 4.500 aduan masuk ke LBH. Yang ngadu terus bertambah. Yang jadi viral pun kian banyak. OJK mengaku kesulitan. Mungkinkah derita tersebut diakhiri?

Pasti Tidak, Jika ...

Sekali lagi, pasti tidak bisa diakhiri. Derita karena pinjaman online tersebut, akan terus dan terus terjadi. Kenapa? Pertama, karena tiap orang butuh uang. 

Kedua, karena yang butuh uang mendesak, lebih banyak dari yang tidak terdesak. Ketiga, karena orang yang terdesak, cenderung memilih jalan pintas. Keempat, jalan pintas seringkali penuh dengan risiko.

Keempat hal di atas itulah yang membuat derita karena pinjaman online, tidak bisa diakhiri. Nah, jika orang yang terdesak tidak memilih jalan pintas, tapi menempuh jalan cermat, derita karena pinjaman online, pasti bisa diminimalkan. Risiko karena pinjaman online pun, pasti bisa dikelola secara cermat.

Cermat? Apa maksudnya? Pinjamlah uang dari sumber yang legal. Tujuannya, jika ada masalah terkait pinjam-meminjam uang tersebut, pasti ada mekanisme legal yang bisa dijadikan acuan untuk solusinya. 

Dalam konteks ini, pinjamlah uang dari perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending, yang legal. Fintech = financial technology.

Klik saja ojk.go.id, pasti ketemu Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, pada Selasa (30/07/2019), menyebut, hingga saat ini, sudah ada 113 penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK. Dan, 7 di antaranya, sudah berizin.

Wimboh Santoso jengkel, karena ada lebih dari 4.500 aduan tentang pinjaman online yang masuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). 

Inilah perbandingan jumlah peminjam dan jumlah pemberi pinjaman di ranah pinjam-meminjam uang secara online. Karena itulah kita harus cermat memilih, agar tidak menderita kerugian. Salah satu cara cermat, klik saja ojk.go.id, pasti ketemu Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: dicapture dari tempo.co

Dapat dipastikan, aduan tersebut timbul, karena mereka yang mengadu berurusan d,engan penyedia jasa ilegal. Penyedia jasa pinjaman online, yang tidak terdaftar di OJK. Fintech peer to peer lending abal-abal.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline