Derita karena pinjaman online, makin menyakitkan. Sudah lebih dari 4.500 aduan masuk ke LBH. Yang ngadu terus bertambah. Yang jadi viral pun kian banyak. OJK mengaku kesulitan. Mungkinkah derita tersebut diakhiri?
Pasti Tidak, Jika ...
Sekali lagi, pasti tidak bisa diakhiri. Derita karena pinjaman online tersebut, akan terus dan terus terjadi. Kenapa? Pertama, karena tiap orang butuh uang.Â
Kedua, karena yang butuh uang mendesak, lebih banyak dari yang tidak terdesak. Ketiga, karena orang yang terdesak, cenderung memilih jalan pintas. Keempat, jalan pintas seringkali penuh dengan risiko.
Keempat hal di atas itulah yang membuat derita karena pinjaman online, tidak bisa diakhiri. Nah, jika orang yang terdesak tidak memilih jalan pintas, tapi menempuh jalan cermat, derita karena pinjaman online, pasti bisa diminimalkan. Risiko karena pinjaman online pun, pasti bisa dikelola secara cermat.
Cermat? Apa maksudnya? Pinjamlah uang dari sumber yang legal. Tujuannya, jika ada masalah terkait pinjam-meminjam uang tersebut, pasti ada mekanisme legal yang bisa dijadikan acuan untuk solusinya.Â
Dalam konteks ini, pinjamlah uang dari perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending, yang legal. Fintech = financial technology.
Klik saja ojk.go.id, pasti ketemu Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, pada Selasa (30/07/2019), menyebut, hingga saat ini, sudah ada 113 penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK. Dan, 7 di antaranya, sudah berizin.
Wimboh Santoso jengkel, karena ada lebih dari 4.500 aduan tentang pinjaman online yang masuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!