Lihat ke Halaman Asli

Penerapan PKM di Kota Semarang dalam Kajian Sosiologi Hukum

Diperbarui: 2 Juni 2020   19:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Virus covid-19 merupakan virus yang mulai mewabah pada 31 desember 2019 di Kota Wuhan Provinsi Hubae Tiongkok, dansaatini virus covid-19 menyebar secara cepat kesuluruh penjuru dunia tanpa terkecuali.

Virus covid-19 ini merupakan suatu virus yang baru dan belum memiliki vaksin untuk mencegah dan mengobati orang yang sudah terpapar virus covid-19,WHO memaparkan bahwasannya virus ini awal penyebarannya melalui kelelawar kepada manusia, lalu manusia kemanusia.

Rumitnya penanganan virus ini membuat pemerintahan seluruh dunia menetapkan berbagaia turan-aturan yang ketat guna mencegah semakin luasnya penularan wabah ini dan pemerintah sudah menerapkan adanya social distancing kepada seluruh warga negaranya.

Di Kota Semarang sendiri mempunyai peraturan sendiri untuk meminimalisir penyebaran virus ini dengan diberlakukannya PKM. Dasar hokum Walikota Semarang menerbitkan peraturan tersebut yaitu Peraturan Walikota (perwal) Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PKM dalam rangka percepatan penangan COVID-19.

Dasar hukum tersebut merupakan turunan dari UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah yang mendefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi penyakit. Sebelumnya peraturan tersebut belom pernah ditemui.

Pada hakiatnya semua hal pasti mengalami perubahahan termasuk hukum yang eksistensinnya hidup berdampingan dengan masyarakat. Perubahan masyarakat dan hukum sendiri tidak selalu berlangsung bersama-sama pasti dari salah satu terlebih dahulu mengalami perubahan maka pihak yang satu akan mengikuti perubahan tersebut.

Penerapan PKM ini muncul karena penyebaran virus COVID-19 yang semakin masf, maka muncullah peraturan tersebut. Pada awalnya masyarakat Kota Semarang melakukan aktivitasnya dengan leluasa selama pandemic. Melihat kondisi masyarakat dan situasi virus ini peraturan hokum bisa dibuat karena perubahan dari masyarakat.

Hukum yang mempunyai sifat yaitu koersif terhadap masyarakat digunakan oleh Pemerintah Kota Semarang guna mempercepat penanggulangan virus ini. Melalui diskursus yang dibangun oleh pihak yang berwenang dalam pembuatan kebijakan berhadap hasil diskursus tersebut diharapkan mencapai consensus yang diinginkan oleh semua masyarakat Semarang.

Bisa saja diskursus yang dibangun tadi beberapa orang malah menganggap hasilnya discontiunitas. Orang yang beranggapan discontiunitas tersebut biasannya dari kalangan orang yang mempunyai usaha dan bebereapa orang yang bergelut mencari nafkah disektor swasta.

Melalui teori fungsionalisme mengajrakan kita bahwa dalam memahami masyrakat dengan melihat sifarnya sebagai suatu analisis system social da subsitem social, dengan prespektif ini pada dasarnya masyrakat itu tersusun secara strukutural, di mana di dalam masyarakat terdapat berbagai system dan factor yang satu sama lain mempunyai peranan dan fungsinnya masing-masing yang saling berkorespondensi dengan tujuan dapat terus menunjukkan eksistensinnya.

Melalui paham ini lebih menitikberaatkan perhatiannya kepada factor dan peranan masyarakat yang lebih makro dengan mengabaikan individu yang terdapat di dalam masyarakat. Jika saya korelasikan dengan fenomena sekarang sedari awal virus ini menyebar sampai Indonesia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline