Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Bank Wakaf Mikro Fokus Memberdayakan Warga Miskin

Diperbarui: 18 November 2022   05:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. OJK, dimuat mediaindonesia.com

Semakin meningkatnya literasi keuangan masyarakat Indonesia, membuat sebagian besar masyarakat sudah mengenal dengan baik tentang dunia perbankan.

Bahkan, tidak sekadar mengenal, tapi sudah hampir merata warga yang memiliki rekening di bank, kebanyakan berupa rekening tabungan.

Dengan demikian, sudah sangat lazim pula bagi banyak orang untuk bertransaksi melalui bank, baik dengan langsung ke kantor bank, maupun secara online atau via ATM.

Secara umum, perbankan di negara kita terbagi atas bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

BPR adalah bank yang beroperasi secara terbatas di suatu kabupaten dan tidak melayani transaksi valuta asing dan juga tidak melayani kliring.

Modal awal untuk pendirian sebuah BPR jauh lebih kecil ketimbang modal awal yang diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendirikan sebuah bank umum.

Bank umum bisa beroperasi secara nasional dengan membuka banyak kantor cabang, dan melayani semua aktivitas perbankan.

Baik bank umum maupun BPR, masing-masing terbagi lagi dalam bank yang beroperasi secara konvensional dan bank yang menerapkan sistem syariah.

Nah, mungkin banyak di antara kita yang belum tahu, sekarang ada lagi yang namanya Bank Wakaf Mikro (BWM).

BWM merupakan lembaga keuangan skala mikro yang beroperasi dengan sistem syariah. 

Jadi, BWF melengkapi bank mikro syariah lainnya, yakni Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline