Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Idul Adha di Masa Pandemi, Bolehkah Bagi Daging Diganti Bagi Uang?

Diperbarui: 20 Juli 2020   06:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pemotongan hewan kurban tahun 2019 (dok. tribunnews.com)

Tanpa terasa, hari raya Idul Adha sudah di depan mata. Jika dilihat di kalender, hari besar umat Islam yang disebut juga sebagai hari raya kurban itu akan jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020 mendatang. 

Saya, sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, memilih berkurban di kampung halaman saya, Payakumbuh, Sumatera Barat. Untuk itu saya sudah mengirimkan uang melalui kakak saya yang tinggal di sana.

Seperti tahun lalu pula, istri saya berkurban di masjid yang tidak begitu jauh dari rumah kami di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Bukan masjid yang terdekat memang, tapi juga dengan mempertimbangkan keberadaan masjid yang lingkungan masyarakat di sekitarnya relatif lebih membutuhkan daging hewan kurban.

Baru saja saya bertanya kepada istri saya, apakah uang kurban sudah diserahkan ke panitia? Nah, karena jawaban istri atas pertanyaan saya itulah, makanya saya tergerak untuk menulis tulisan ini.

Rupanya, berhubung dengan kondisi sekarang ini, di mana di DKI Jakarta masih saja setiap hari terjadi penambahan jumlah orang yang terpapar Covid-19 dalam jumlah yang signifikan, maka panitia di masjid tempat istri saya berkurban, berencana tidak akan membeli dan memotong hewan kurban.

Kalau rencana itu betul-betul dijalankan, maka kebijakan yang akan ditempuh panitia adalah dengan membagi-bagikan semua uang yang didapat dari para kontributor kurban kepada masyarakat yang layak untuk menerimanya. Agak kaget saya mendengar cerita itu, karena artinya pembagian daging diganti dengan pembagian uang.

Kemudian saya pun beselancar di dunia maya mencari informasi, apakah cara seperti itu hanya kebijakan di masjid tertentu saja, atau karena mengacu pada kebijakan Pemda DKI Jakarta?

Tapi sebelumnya saya sedikit memberi ketenangan kepada istri saya yang tadinya merasa kurbannya tahun ini tidak memenuhi ketentuan agama. Saya sampaikan bahwa pasti panitia masjid sudah mengkaji dalil-dalilnya, sehingga ibadah istri saya, insya Allah diterima Allah.

Dari hasil penelusuran saya, seperti dimuat kompas.com (2/7/2020), untuk RW-RW yang termasuk zona merah, pemotongan hewan kurban di masjid setempat tidak dibolehkan. Kegiatan pemotongan dialihkan ke rumah potong hewan (RPH) atau disebut juga tempat pejagalan. 

Tentu saja pemotongan hewan kurban dan juga pembagiannya kepada masyarakat yang layak menerima, harus dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah.

Seperti diketahui, biasanya yang melakukan pemotongan hewan adalah sekelompok orang yang saling berdekatan. Lagi pula banyak warga yang tertarik untuk menonton "adegan pembantaian" itu.  Namun, yang lebih parah adalah warga yang berdesak-desakan saat acara pembagian daging yang telah dipotong-potong. Mungkin banyak yang takut tidak kebagian, meskipun telah memegang kupon, pertanda berhak menerima daging.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline