Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

BUMN Dilarang Beri Suvenir Saat Gelar RUPS

Diperbarui: 27 Desember 2019   00:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. merdeka.com

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah agenda rutin bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), termasuk PT yang dimiliki oleh negara. Sebagian besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah berbentuk PT.

Ada yang disebut dengan RUPST (RUPS Tahunan) yang agenda utamanya adalah pengesahan laporan keuangan tahunan perusahaan, termasuk pembagian laba tahunan.

Bila RUPST sudah berlangsung, namun di tahun yang sama masih diperlukan RUPS lagi seperti untuk merombak kepengurusan, maka dapat dilakukan RUPSLB (RUPS Luar Biasa).

Nah, sejak Kementerian BUMN dipimpin oleh Erick Thohir, tanpa menunggu waktu lama, beberapa BUMN telah mengadakan RUPSLB dalam rangka perombakan pengurus. 

Hal tersebut terjadi antara lain di Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, Pertamina, Perusahaan Listrik Negara, dan sebagainya.

Sebetulnya, pergantian pengurus bisa juga dijadikan salah satu agenda dalam RUPST. Tapi berarti harus menunggu pada tahun 2020, biasanya sekitar bulan Maret, setelah laporan keuangan 2019 selesai diaudit akuntan publik.

Tulisan ini tidak bermaksud membahas soal perombakan pengurus BUMN. Tapi ada yang menggelitik, Erick Thohir membuat kebijakan yang melarang BUMN memberikan suvenir pada saat RUPS.

Seperti diberitakan kompas.com (8/12/2019), larangan dimaksud dituangkan dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-8/MBU/12/2019 yang ditetapkan tanggal 5 Desember 2019.

Sebetulnya bagi perusahaan yang berstatus Tbk. (singkatan dari "terbuka", sahamnya diperjualbelikan di bursa saham), menyediakan suvenir saat RUPS merupakan hal yang lazim.

Soalnya jumlah pemegang sahamnya relatif banyak, dan agar menarik bagi mereka untuk datang, disediakanlah suvenir. 

Bila pemegang saham yang datang tidak memenuhi kuorum (jumlah minimal yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan), maka RUPS tidak sah untuk mengambil keputusan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline