Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Buntut Kasus SNP, OJK Jatuhkan Sanksi terhadap Akuntan Publik yang Terlibat

Diperbarui: 8 Oktober 2018   10:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. finansial.bisnis.com

Mungkin kebetulan saja, di saat semakin dekatnya pelaksanaan pemilu, terkuak sebuah kasus yang relatif besar yang menimpa bisnis keuangan di tanah air. Yang sekarang lagi ramai dibicarakan adalah pembobolan beberapa bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, atau sering disingkat dengan SNP Finance.

SNP Finance adalah anak perusahaan Columbia Group, sebuah jaringan ritel elektronik dan barang rumah tangga terkemuka di negara kita. Terhadap konsumen yang ingin membeli produk Columbia secara kredit, bisa difasilitasi oleh SNP Finance. 

Adapun SNP Finance sendiri mendapat fasilitas kredit modal kerja dari 14 bank dengan total pinjaman sekitar Rp 4 triliun. Di antara bank yang mengucurkan dana ke SNP Finance, tercatat sebuah bank milik negara, Bank Mandiri sejumlah Rp 1,2 triliun, dan sisanya dari bank swasta, antara lain BCA sejumlah Rp 210 miliar dan Bank Panin Rp 141 miliar.

Terungkapnya kasus tersebut setelah SNP Finance tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pihak bank. Kemudian terlacak pula bahwa perusahaan tersebut diduga  memalsukan dokumen, penggelapan dan penipuan (cnnindonesia.com. 26/9/2018).

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas, seperti yang diberitakan cnnindonesia.com, akan memidanakan kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan SNP Finance, yang dinilai tidak mengaudit dengan sebenarnya.

Rohan Hafas menyatakan bahwa SNP Finance sudah 20 tahun menjadi nasabah Bank Mandiri. Namun itikad buruk baru ditunjukkan perusahaan tersebut beberapa bulan terakhir ini.

Sejak Mei 2018, SNP Finance terkena sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan status PKU, SNP Finance dilarang melakukan kegiatan pembiayaan, dan selama 6 bulan wajib melakukan tindakan korektif. 

Menarik untuk menunggu bagaimana proses pemidanaan terhadap KAP yang terlibat kasus SNP Finance oleh Bank Mandiri. Tapi sementara itu, OJK di samping menjatuhkan sanksi PKU terhadap SNP Finance, ternyata juga telah bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi kepada KAP yang berkaitan dengan kasus tersebut. 

Seperti yang ditulis kompas.com (1/10), KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan, terkena sanksi pembatalan pendaftaran oleh OJK. KAP tersebut sebelumnya telah menagudit laporan keuangan tahunan SNP Finance tahun 2017, dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Namun berdasarkan hasil pemeriksan OJK, SNP Finance telah terindikasi menyajikan laporan keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya, sehingga merugikan banyak pihak.

Sebagai catatan, KAP di atas adalah KAP papan atas di Indonesia dan berafiliasi dengan salah satu KAP big four secara internasional, yaitu Deloitte. KAP big four lainnya adalah Ernst & Young, KPMG, dan Pricewaterhouse Coopers. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline