Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah kini semakin dikebut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta seluruh pemerintah daerah tak lagi menunda penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).
Pesan itu ditegaskan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuda, Teguh Narutomo, saat membuka Rapat Asistensi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam SIPD RI yang digelar secara hybrid di Jakarta, Rabu (23/9/2025).
Menurut Teguh, SIPD RI merupakan tulang punggung baru dalam tata kelola keuangan daerah. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, dan menyatukan data keuangan daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional.
“Surat edaran sudah dikeluarkan sejak 2022 dan kembali ditegaskan pada 2025. Kepala daerah yang belum menggunakan SIPD RI diminta segera menginput data realisasi pendapatan melalui modul penatausahaan pendapatan. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tegasnya.
Wajib, Bukan Pilihan
Teguh menekankan, penggunaan aplikasi SIPD RI bersifat mandatory bagi seluruh pemda. Dari 546 daerah di Indonesia, tercatat 517 sudah menjalankan sistem ini, sementara 29 daerah masih tertinggal.
Kewajiban tersebut bukan tanpa dasar. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan jelas menyebutkan, pemda wajib menyediakan informasi pemerintahan yang terintegrasi dalam sistem informasi khusus. “Ini mandat undang-undang, bukan sekadar himbauan,” tambah Teguh.
Dorong SPBE dan Satu Data Indonesia
Lebih jauh, SIPD RI juga diharapkan mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kebijakan Satu Data Indonesia. Dengan begitu, pengelolaan pendapatan daerah tidak hanya rapi secara administratif, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Ditjen Keuda, Wanto, menambahkan bahwa asistensi ini bukan hanya formalitas. “Kami melakukan pendampingan langsung untuk memastikan daerah mampu mengelola pendapatannya sesuai aturan, sekaligus mengoptimalkan potensi daerah melalui SIPD RI,” ujarnya.