Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam jaringan (Daring), Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), batasan atau definisi 'pergaulan bebas' tidak objektif, bias dan mendorong stigmatisasi (pemberian cap buruk) serta diskriminasi (perlakuan berbeda) terhadap muda mudi (remaja) sehingga perlu diperbaiki.
Dalam KBBI disebutkan "pergaulan bebas adalah jalinan pertemanan (biasanya di kalangan muda mudi) yang lepas dan menyimpang dari aturan, baik undang-undang, hukum agama, maupun adat kebiasaan."
Jika jalinan pertemanan tersebut dikaitkan dengan hubungan seksual penetrasi (oral, vaginal atau anal) di luar nikah (zina, pelacuran, seks pranikah, perselingkuhan dan lain-lain), maka secara empiris pergaulan bebas tidak hanya dilakukan oleh muda mudi (remaja dan pelajar) tapi juga dilakukan oleh laki-laki dan perempuan kalangan dewasa bahkan yang terikat dalam pernikahan yang sah menurut agama dan hukum. (Lihat matriks pergaulan bebas).
Matriks: Pergaulan Bebas yang Terjadi di Masyarakat (Dok/Syaiful W. Harahap/AIDS Watch Indonesia, I/MMXXV)
Selain itu pasangan suami istri yang menikah karena hamil duluan juga merupakan pelaku pergaulan bebas. Tapi, hal ini diabaikan.
Hubungan seksual penetrasi (oral, vaginal atau anal) di luar nikah yang disebut secara semborono sebagai pergaulan bebas merupakan perilaku seksual berisiko tinggi tertular HIV/AIDS atau PIMS (penyakit infeksi menular seksual, seperti GO, sifilis, hepatitis B, klamidia, virus kanker serviks dan lain-lain) atau keduanya sekaligus jika laki-laki tidak memakai kondom.
Yang perlu diingat adalah pergaulan bebas hanya bisa dikaitkan dengan faktor risiko (mode of transmission) penularan HIV/AIDS, jika:
- Dilakukan tanpa pakai kondom dengan seseorang yang mengidap HIV/AIDS,
- Dilakukan tanpa pakai kondom dengan seseorang yang tidak diketahui status HIV-nya,
- Dilakukan tanpa pakai kondom dengan pasangan yang berganti-ganti,
- Dilakukan tanpa pakai kondom dengan seseorang yang sering ganti-ganti pasangan, seperti PSK langsung atau PSK tidak langsung.
Jika pergaulan bebas dilakukan oleh pasangan yang tidak mengidap HIV/AIDS atau HIV-negatif, maka tidak ada risiko penularan HIV/AIDS.
Ketika pergaulan bebas dilakukan oleh laki-laki dewasa yang punya istri, maka indikatornya adalah kasus HIV/AIDS dan sifilis pada ibu hamil (Bumil).
Dalam "Laporan Tahunan dan Triwulan HIVPIMS 2023" yang dipublisikan oleh "HIV AIDS PIMS Indonesia" menunjukkan dari tahun 2019 -- 2023 (Lihat tabel):
- Ibu hamil (Bumil) terdeteksi HIV-positif: 26.642
- Ibu hamil (Bumil) terdeteksi positif sifilis: 28.149
- Dari 26.642 Bumil yang HIV+ lahir 511 bayi dengan HIV/AIDS, dan
- Dari 28.149 Bumil positif sifilis melahirkan 1.859 bayi