Lihat ke Halaman Asli

Indah Novita Dewi

TERVERIFIKASI

Hobi menulis dan membaca.

Foto sebagai Bukti Pendukung Laporan Kinerja PNS

Diperbarui: 13 Oktober 2022   16:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto kegiatan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait/KPH Bialo (Dokpri/Arman)

Tiga tahun belakangan ini, foto menjadi benda yang teramat penting dalam menunjang kinerja pegawai negeri, khususnya di kantor saya. Hal ini dikarenakan keharusan membuat laporan kinerja harian yang nantinya disetor tiap awal bulan berikutnya.

Jadi misalnya di Bulan Oktober saya bekerja tiap hari, nanti laporan kinerja harus saya setor ke bagian kepegawaian kantor paling lambat tanggal 5 November. Kalau sekarang toleransinya malah hanya sampai tanggal 3 awal bulan.

Pembuatan laporan kinerja ini sepertinya merupakan keharusan di setiap instansi pemerintah sekarang ini. Namun karena pengetahuan saya untuk aturan di kantor lain tidak ada, artikel ini hanya berlaku untuk kantor saya saja, kantor pemerintah di bawah Kementerian LHK.

Salah satu bukti kinerja untuk kegiatan produktivitas, mengikuti rapat DWP UPT KLHK Provinsi Sulsel (Dokpri/P3E)

Setiap harinya ada dua jenis output kinerja yaitu kegiatan atau dokumen. Keduanya harus kita berikan bukti entah berupa catatan/dokumen atau foto kegiatan. Begitu aturannya, yang kemudian mulai berubah sejak Agustus 2022.

Perubahannya adalah, jika dulu nyaris setiap hari kita bisa menyertakan foto sebagai bukti kinerja - sekarang foto juga menjadi bukti absen di kala perjalanan dinas keluar kota. Foto diunggah di sistem absen online yang berlaku di kantor kami yaitu sikadir. Tentang sikadir sudah pernah saya tulis di sini.

Selain untuk urusan absen, foto penting sebagai bukti kinerja dari pejabat fungsional yang akan disertakan dalam pengajuan dupak nanti. Dupak adalah Daftar Usul Penetapan Angka Kredit.

Jadi setiap tahunnya, pejabat fungsional mengajukan Dupak yang berisi daftar pekerjaan yang telah ia lakukan dalam setahun. Setiap pekerjaan memiliki nilai masing-masing yang tertera di peraturan petunjuk teknis masing-masing jabatan fungsional. Seperti saya sebagai penyuluh kehutanan harus mengacu pada juknis penyuluh kehutanan yaitu PermenLHK No 4 Tahun 2022 tentang Juklak Juknis Jabatan Penyuluh Kehutanan.

Misalnya saja saya melakukan kegiatan fasilitasi untuk anggota Kelompok Tani Hutan (KTH), maka dituliskan jenis kegiatannya, lampiran bukti pendukungnya termasuk foto kegiatan, dan nilai yang diperoleh.

Fasilitasi Kelompok Tani Hutan (Dokpri/Nur)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline