Lihat ke Halaman Asli

rokhman

TERVERIFIKASI

Kulo Nderek Mawon, Gusti

Amien Rais dkk Bakal Tanding Lawan Pemerintah di MK

Diperbarui: 16 April 2020   15:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais meninggalkan gedung DPR setelah menyambangi pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). Kedatangan Amien Rais guna mendukung langkah Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Ketua MPR Amien Rais baru saja "kalah" dalam kontestasi politik di partai yang dia dirikan, yakni PAN, Amien bakal bertanding lagi. Kini dia dan beberapa koleganya akan melawan pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diberitakan detik.com, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan Din Syamsuddin mengajukan uji materi perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945.

Belum diketahui, pasal apa yang diajukan ke MK untuk dibatalkan. Namun, tidak menutup kemungkinan, pasal yang akan diajukan sama seperti yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sebelumnya, MAKI juga sudah mendaftarkan uji materi ke MK terkait perpu 1/2020.

Pasal yang digugat MAKI adalah asal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal tersebut berbunyi:
Pertama, biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Kedua, anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

MAKI menilai pasal 27 tersebut memberi potensi bagi penyelenggara untuk kebal tak bisa kena pasal korupsi. Pasal ini sebelumnya juga dikritisi banyak pihak sebagai pasal yang memungkinkan terjadinya korupsi di tengan pandemi.

Jika pasal yang diajukan Amien Rais dkk sama dengan yang diajukan MAKI, biasanya sidang di MK akan disatukan. Mekanisme sidangnya adalah pihak pemohon dalam hal ini Amien Rais dkk dan MAKI akan membuat argumentasi yang kuat di hadapan para hakim MK.

Argumentasinya biasanya seputar upaya meyakinkan hakim MK agar membatalkan pasal yang dimohonkan. Untuk memperkuat argumentasi, biasanya pemohon menghadirkan para ahli.

Di sisi lain, pemerintah juga akan membuat argumentasi bahwa pasal dalam perpu itu sudah sejalan dengan UUD 1945. Sehingga, tak perlu dibatalkan. Pihak pemerintah juga akan meyakinkan hakim MK bahwa argumentasi mereka berdasar. Pemerintah juga biasanya akan menghadirkan ahli untuk menguatkan argumentasinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline