Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Melupakan akun lama yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Amien Rais dkk Bakal Tanding Lawan Pemerintah di MK

16 April 2020   15:30 Diperbarui: 16 April 2020   15:34 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Pada akhirnya, nanti MK akan memutuskan apakah pasal yang diajukan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Jika hakim MK menilai pasal yang diajuka  bertentangan dengan UUD 1945, maka pasal itu dibatalkan. Namun, jika hakim MK menilai jika pasal yang diajukan tak bertentangan dengan UUD 1945, maka pasal itu tak dibatalkan.

Jika misalnya Amien Rais dkk memang mengajukan pasal yang sama dengan MAKI, memang pasal itu sangat berpotensi disalahgunakan. Sebab, segala yang dilakukan terkait ekonomi untuk menanggulangi Covid-19, tidak boleh diproses perdata dan pidana. Padahal, uang yang digunakan untuk program pemerintah itu cukup besar.

Penggunaan uang yang cukup besar sejatinya harus diawasi penegak hukum seperti KPK. Jangan sampai ada penyimpangan. Sementara, sekali lagi, adanya pasal 27 ayat 1 membuat pengawasan tak bisa dilakukan oleh penegak hukum karena proses pembiayaan di masa Covid-19 tak bisa diproses hukum.

Namun, apapu putusan hakim MK nantinya harus dihormati. Apakah hakim MK "memenangkan" Amien Rais dkk atau "memenangkan" pemerintah, harus dihormati. Hakim MK juga jangan sampai ditekan untuk memproses uji materi ini. Biarkan hukum berjalan sealamiah mungkin dan kita semua menghormati putusannya.

Tapi, jika misalnya Amien Rais dkk kalah dalam uji materi ini, maka akan jadi luka kedua bagi Amien Rais. Sebab, belum lama ini mantan Ketua Umum PAN itu kalah dalam kontestasi di PAN. Jagoan Amien Rais kalah melawan Zulkifli Hasan. Bahkan, Amien pun tak masuk kepengurusan PAN. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun