Lihat ke Halaman Asli

Ilham Marasabessy

Dosen/Peneliti

Kawal Sumberdaya Pesisir dan Laut di Maluku dengan Adat

Diperbarui: 4 Juni 2023   14:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Pribadi

KAWAL SUMBERDAYA PESISIR DAN LAUT DI MALUKU DENGAN ADAT

(Oleh: Ilham Marasabessy)

Dosen Menajemen Sumberdaya Perairan UM Sorong

Terdapat beragam kebudayaan yang berkembang dan di wariskan dari generasi ke generasi oleh masayarakat Maluku. Kebudayaan itu seperti sistem kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat. 

Berbagai jenis kepercayaan yang dianut oleh penduduk Maluku seperti agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan "Agama Suku" keseluruhan ini dimaknai sebagai modal sosial dan dijadikan sebagai kohesi sosial dan budaya dalam menyelesaikan pertikaian sosial intra maupun antar Negeri. Istilah Negeri di Maluku merupakan nama lain dari Desa atau Kampung pada wilayah lain di Indonesia. 

Negeri dalam prespektif masyarakat hukum adat Maluku adalah tatanan/sistem penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan aturan, norma dan hukum adat yang dihormati, disepakati dan dijalankan secara bersama. 

Sebagian besar wilayah administratif desa di Maluku menjalankan sistem pemerintahan Negeri, telah melekat sejak lama sebelum revolusi kemerdekaan Indonesia. Pemimpin Negeri disebut Raja (Upu Latu) yang dipilih berdasarkan garis keturunan Raja Negeri secara turun temurun dengan mekanisme pemilihan langsung. 

Perkembangan adat dan budaya di dalam suatu Negeri di Maluku, mengalami alkulturasi dengan budaya Arab, Portugis, Belanda, Spanyol, India dan Gujarat yang berbaur seiring dengan masuknya para pedagang Arab dan Mesir ke Maluku dan invasi kerajaan/kekaisaran Eropa untuk menguasai sumberdaya alam Maluku yang kaya pada masa itu.

Sedangkan Petuanan yang dimaksud, ialah bagian dari konsep pemerintahan Negeri di Maluku  yang mengandung arti dan makna adanya "wilayah" maupun "hak" kepemilikan, termasuk tata cara penguasaan dan pengelolaannya menurut hukum adat masyarakat Maluku. 

Wilayah petuanan di Maluku berdasarkan historiscal culture akan selalu ditemui beraviliasi dengan Negeri Adat sebagai wilayah Induk. Penetapan daerah Petuanan pada suatu Negeri dapat dimaknai sebagai suatu bentuk pendelegasian hak penguasaan dari penguasa Negeri Induk (Raja/Upu Latu) kepada kelompok masyarakat tertentu untuk mendiami, mengelola dan memanfaatkan potensi alam untuk kepentingan kelompok masyarakat tersebut berdasarkan batasan dan ketentuan yang diatur secara tidak tertulis namun disepakati bersama dan berlaku secara turun temurun dari generasi ke generasi. 

Konsep wilayah Petuanan/ hak Petuanan atau di Indonesia sekarang lebih dikenal dengan istilah Hak Ulayat. Merupakan hak masyarakat hukum adat (hak komunal) atau persekutuan hukum adat atas tanah (daratan) dan lautan, terkait pemanfatan atas vegetasi (pohon) yang tumbuh alami serta berbagai jenis hewan darat dan laut yang hidup secara alami di habitatnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline