Lihat ke Halaman Asli

Ikrom Zain

TERVERIFIKASI

Content writer - Teacher

Sifat Otoriter Kepala Sekolah dan Peran Pasif Masyarakat dalam Penyelewengan Dana BOS

Diperbarui: 4 Juni 2018   16:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegiatan karyawisata adalah kegiatan yang tidak boleh dibiayai oleh Dana BOS. - Dokumen Pribadi.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana yang ditujukan untuk kegiatan pendidikan dasar dan menengah. 

Dana ini menjadi nyawa sebuah sekolah, terutama sekolah negeri yang tidak memiliki tumpuan lain untuk melaksanakan kegiatan pembelajarannya. Kemendikbud telah merilis petunjuk teknis penggunaan dana BOS tiap tahun. Meskipun ada beberapa perubahan tiap tahun, namun perubahan itu tidaklah banyak. Tiap tahun, poin-poin pengeluaran yang diperbolehkan dan larangan penggunaan dana untuk tujuan tertentu hampir sama.

Juknis BOS ini sebenarnya terus disosialisasikan oleh pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten agar pengelola dana BOS di sebuah sekolah bisa menggunakan dana yang diterima dengan baik dan transparan. Walau sudah sering mendapat pelatihan dan pemeriksaan secara berkala, masih banyak ditemui penyimpangan yang terjadi. Dari 17 larangan penggunaan dana BOS yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, ada beberapa pelanggaran yang sering terjadi.

Pelanggaran utama biasanya bermula dari dana BOS disimpan oleh Kepala Sekolah. Jelas, penyimpanan dana BOS oleh Kepala Sekolah adalah penyimpangan yang paling fatal. 

Dalam aturan, dana BOS harus disimpan oleh Bendahara Sekolah. Tidak boleh pula disimpan dalam bank untuk tujuan dibungakan. Jika ada kebutuhan, bendahara akan mengeluarkan dana sesuai dengan RKAS meski pada perjalanannya akan sering menemui perbedaan dengan anggaran. Namun, perbedaan itu masih berada dalam pengeluaran wajar sesuai aturan.

Bagi beberapa sekolah dengan manajemen yang baik, bendahara BOS akan membagi dana BOS sesuai kesepakatan Kepala Sekolah dan rapat bersama. Dana BOS akan diposkan sesuai dengan pengeluaran rutin. Misal, ada guru yang khusus memegang gaji guru dan tenaga kependidikan honorer. 

Ada pula guru yang khusus membawa dana BOS untuk belanja ATK, bahan perawatan sekolah ringan/sedang, kegiatan ekstrakulikuler, dan kegiatan rutin lainnya. Bendahara BOS akan menyimpan dana selain pengeluaran rutin yang jika sewaktu-waktu dibutuhkan bisa dikeluarkan.

Nantinya, tiap guru yang bertanggung jawab pada pos pengeluaran akan melakukan pelaporan sesuai kenyataan di lapangan kepada Bendahara BOS. Barulah pada akhir triwulan berjalan, bendahara BOS akan melakukan rekapan menyeluruh. Menghitung berapa pengeluaran total dan berapa sisa dana BOS pada triwulan tersebut. 

Dari kegiatan rekapan ini, bendahara BOS bisa melakukan evaluasi bersama Kepala Sekolah seberapa efektif penyerapan anggaran yang sudah dilakukan. Lantas, apa yang terjadi jika dana BOS disimpan oleh Kepala Sekolah?

Masalah pertama yang terjadi adalah terjadinya penyimpangan dalam mekanisme belanja Dana BOS yang sesuai dalam aturan Bab VI Juknis BOS 2018. Pada ketentuan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Antara lain, pemenuhan barang dan jasa harus dilakukan sesuai skala prioritas kebutuhan sekolah. 

Skala prioritas ini tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan biasanya akan terdapat beberapa skala prioritas yang harus dipenuhi dalam jangka pendek, menengah, atau panjang. Skala ini disesuaikan dengan kondisi sekolah setelah pihak sekolah melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Penjabaran lebih lanjut tentang EDS bisa dibaca di sini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline