Lihat ke Halaman Asli

Hak Cipta dalam Perspektif Islam

Diperbarui: 11 Mei 2017   11:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Muhammad Djakfar (251:253).Dalamsudut pandang islam, pertanggung jawaban seseorang atas harta yang pernah “dimiliki” dilihat dari dua sudut. Sudut pertama dari mana dan bagaimana ia mendapatkannya. Kedua, kemana dan bagaimana ia mempergunakannya. Oleh karena itu cara mendapatkan dan mengelolapun harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agar kita mampu melakukan pertanggung jawaban kelak di akhirat atas harta yang dititipkan   tersebut. Harta yang diperoleh oleh seorang muslim harus bersumber dari sesuatu yang halal sebab seseorang muslim tidak akan mau memberikan pendapatan dari harta yang haram kepada keluargannya. Akan tetapi zaman yang kita hadapi sekarang seseorang tidak perduli lagi dengan halal haram atas harta yang dimilikinya seperti yang dijelaskan hadist dari Abu Hurairah RA. Dari Nabi Muhammad SAW bersabda:

يأَتِيْ عَلَ النَّاسِ زَمَانٌ لاَيُبَالِى المرْءُ  مَا اخَذَمِنْهُ أَمِنَ الحَلاَلٍ أَمْ مِنَ الحَرَام(رواهُالبُخارى)ِ

“ Akan datang kepada manusia suatu zaman dimana mereka tidak perduli terhadap apa yang diperolehnya apakah berasal dari sesuatu yang halal atau haram “ ( HR.Bukhori).

Riwayat Bukhari (Hadits:2059).Dikutip dari hadist diatas bahwasanya dizaman sekarang ini kebanyakan seseorang sudah tidak perduli lagi atas harta yang dimilikinya itu halal ataupun haram  seperti hak cipta seseorang yang diambil secara mudah tanpa seizin penciptanya.

Islam sebagai agama yang mempunyai pedoman Al-Qur’an dan sunnah telah mengatur atau menjelaskan bagaimana seseorang menghargai hasil cipta atau karya orang lain. Hukum islam memandang tindakan seseorang yang melanggar hak cipta hanyalah sebatas domain halal atau haram. Halal dalam arti sah untuk dilakukan, sedangkan haram, sebaliknya, dilarang keraang untuk dilakukan, karena itu kepada pelanggaarnya dikatakan telah berbuat dosa dan akan mendapat siksa kelak di akhirat.

M. Nur Riyanto Al-Arif (137:138).Di dadalam ajaran islam terdapat larangan mencuri, hukum mencuri sangat ditegaskan dalam Al-Qur’an, QS. Al-Maidah 5:38 yang artinnya” Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Ketegasan aturan mengenai perbuatan “mencuri”  ini menunjukkan pengakuan islam mengenai hak milik harus dilindungi dan perlu diatur perpidahannya secara adil. Dan mengambil hak cipta seseorang ataupun memperbanyak untuk dijual, tanpa seizin pengarangnya maka itu adalah perbuatan mencuri yang mana hal tersebut sangat dilarang dalam islam. Hak cipta dalam pandangan islam adalah hak kekayaan yang harus mendapat perlindungan hukum terhadap harta milik seseorang, islam melarang terhadap pencurian yang dalam hal ini bisa dicontohkan seperti praktik pembajakan dan penggandaan karya tulis yang sering terjadi di indonesia. Perbuatan tersebut jelas merupakan tindak pidana menurut hukum islam. Dan hal yang seperti ini sudah dianggap biasa oleh orang-orang karena mereka menganggap membanjak atau menggandakan karya seseorang adalah hal yang mudah dilakukan dan mengambil secara tidak terang-terangan. Tanpa melihat hukum yang ada yang tidak diperbolehkannya mengambil hak orang lain dari Syariat ataupun Uundang-undang yang telah ditetapkan.

Hukum islam dalam kaitannya dengan hak, menetapkan langkah hukum sebagai berikut :

  • Memberikan yang hak kepada yang berhak. Misalnya zakat harus diberikan oleh mereka yang berkewajiban kepada yang berhak. Dan shalat wajib dilakukan oleh mereka yang berkewajiban, hanya ditujukan kepada Allah SWT dan sebagainya.
  • Melindungi hak. Syariat islam memberikan perlindungan hak dari  segala bentuk penganiayaan, kecurangan, penyalalahgunaan, dan perampasan, sepuluh abad sebelum deklarasi Hak Asasi Manusia dikumandangkan.
  • Menggunakan hak dengan cara yang sah dan benar. Setiap manusia diberi wewenang menggunakan haknya sessuai dengan yang diperintahkan dan diizinkan oleh syariat, namun dalam menggunakan haknya tidak boleh melampaui batas dann tidak boleh menimbulkan kerugian pada pihak lain, baik yang sifatnya personal maupun publik.
  • Menjamin perpindahan hak dengan cara yang benar dan sah. Hukum islam melindungi perpindahan melalui prosedur dan cara yang benar, baik melalui transaksi, seperti jual beli atau perlimpahan, seperti dalam kasus jaminan hutang atau hak yang berkaitan dengan wewenang, atau berpindahnya hak perwalian dari orang tua kepada anak sepeninggal orang tua tersebut.
  • Menjamin hangus atau terhentinya hak dengan cara benar dan sah. Melalui prosedur dengan cara yang sah misalnya hangusnya hak suami istri melalui perceraian atau pengguguran hak secara suka rela, seperti tidak menggunakan hak menuntut ganti rugi.

Demikian pemapamaran dari artikel yang penulis tulis. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Kurang lebihnya mohon maaf dan jika terdapat kesalahan dalam penulisann artikel ini mohon kritik dan sarannya pada kolom komentar di bawah ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline