Lihat ke Halaman Asli

Preseden Buruk Pendukung #2019PrabowoPresiden untuk Dapatkan Badan Hukum Badan

Diperbarui: 12 September 2018   12:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siasat akal-akalan kembali dipraktikkan oleh para pendukung Prabowo Subianto. Hal itu dilakukan ketika mendaftarkan perkumpulan #2019PrabowoPresiden ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum.

Ketika nama instansi Pemerintah dilarang digunakan sebagai nama perkumpulan sesuai pasal 59 ayat 1 UU 16/2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, para pendukung Prabowo menyiasatinya itu dengan menambahkan spasi pada kata "Presiden", sehingga menjadi Pre (spasi) siden.

Dengan demikian, perkumpulan yang terdaftar adalah 2019PrabowoPre siden (dengan disertai spasi). Sementara itu, 2019PrabowoPresiden (tanpa spasi) tidak terdaftar.

Cara akal-akalan itu pun dibenarkan oleh Menkumham, Yasonna Laoly. Ia menjelaskan bahwa notaris yang mendaftarkan perkumpulan tersebut menggunakan siasat nakal. Caranya menggunakan spasi pada kata 'Presiden'.

Menkumham juga menjelaskan bahwa #2019PrabowoPresiden tidak benar terdaftar di Kemenkumham. Surat bernomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 itu sebagai penyiasatan. Sebab, badan hukum tersebut didaftarkan menggunakan nama tagar prabowo presi (spasi) den.

Dengan cara tersebut, para pendukung Prabowo itu memanfaatkan celah sistem untuk mengejar eksistensi tagar #2019PrabowoPresiden. Itu ditujukan sebagai mesin politik menjelang Pilpres 2019 nanti.

Praktik kotor dengan mencari celah sistem itu pada dasanya tidak menaati aturan yang berlaku. Tentu saja ini menjadi preseden yang buruk. Jika baru kampanye saja telah berani melanggar hukum, entah bila nanti memerintah. Mungkin akan menabrak semua aturan yang ada.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline