Mohon tunggu...
Ihsan Natakusumah
Ihsan Natakusumah Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Laku urip
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berbuat Baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Preseden Buruk Pendukung #2019PrabowoPresiden untuk Dapatkan Badan Hukum Badan

12 September 2018   12:15 Diperbarui: 12 September 2018   12:17 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siasat akal-akalan kembali dipraktikkan oleh para pendukung Prabowo Subianto. Hal itu dilakukan ketika mendaftarkan perkumpulan #2019PrabowoPresiden ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum.

Ketika nama instansi Pemerintah dilarang digunakan sebagai nama perkumpulan sesuai pasal 59 ayat 1 UU 16/2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, para pendukung Prabowo menyiasatinya itu dengan menambahkan spasi pada kata "Presiden", sehingga menjadi Pre (spasi) siden.

Dengan demikian, perkumpulan yang terdaftar adalah 2019PrabowoPre siden (dengan disertai spasi). Sementara itu, 2019PrabowoPresiden (tanpa spasi) tidak terdaftar.

Cara akal-akalan itu pun dibenarkan oleh Menkumham, Yasonna Laoly. Ia menjelaskan bahwa notaris yang mendaftarkan perkumpulan tersebut menggunakan siasat nakal. Caranya menggunakan spasi pada kata 'Presiden'.

Menkumham juga menjelaskan bahwa #2019PrabowoPresiden tidak benar terdaftar di Kemenkumham. Surat bernomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 itu sebagai penyiasatan. Sebab, badan hukum tersebut didaftarkan menggunakan nama tagar prabowo presi (spasi) den.

Dengan cara tersebut, para pendukung Prabowo itu memanfaatkan celah sistem untuk mengejar eksistensi tagar #2019PrabowoPresiden. Itu ditujukan sebagai mesin politik menjelang Pilpres 2019 nanti.

Praktik kotor dengan mencari celah sistem itu pada dasanya tidak menaati aturan yang berlaku. Tentu saja ini menjadi preseden yang buruk. Jika baru kampanye saja telah berani melanggar hukum, entah bila nanti memerintah. Mungkin akan menabrak semua aturan yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun