Lihat ke Halaman Asli

Ibnu Hj M K Tokan

Hidup Untuk Menulis

Penafsiran Hukum: Polemik Pasal-Pasal KUHP

Diperbarui: 13 Desember 2022   02:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Oleh: Ibnu Tokan

Sejak disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 06 Desember 2022 yang lalu menuai pro kontra ditengah masyarakat. 

Setelah beberapa hari mempelajari perkembangan KUHP yang berkembang mulai dari membaca Naskah Akademik dan KUHP Hasil Paripurna dan juga mengikuti diskusi-diskusi yang berkembang, pemberitaan di media cetak maupun online, akhirnya menemukan beberapa rangkuman tentang pasal-pasal yang sampai dengan saat ini masih memunculkan keraguan banyak orang terutama masyarakat yang awam akan hukum.

Tulisan ini dibuat agar untuk dibaca oleh semua kalangan baik yang berlatar belakang ilmu hukum maupun tidak karena dalam proses penerapan sebuah undang-undang masyarakat dianggap tau atau paham akan hukum.

Berikut ini beberapa Interpretasi yang bisa menjawab kebuntutuan polemik KUHP hari ini sebagai berikut:

Pasal 411 dan 412 tentang Perzinahan (Katergori II)

Pasal ini merupakan delik aduan absolut/orang yang menjadi korban seperti hubungan orang yang bukan suami istri sah dan di adukan oleh suami/istri yang merasa salah satunya melakukan perzinahan dan jika bukan hubungan suami/istri maka yang mengadukan itu anak sebagai korban dan orang tuanya. Jika tidak ada aduan dari pihak yang merasa sebagai korban dan/atau dirugikan maka tidak masuk unsur pidana.

Pasal 218, 219, dan 220 tentang Penyerangan Kehormatan Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden (Kategori IV)

Pasal ini merupakan delik aduan. Selanjutnya tidak akan masuk unsur pidana jika perbuatan dilakukan untu kepentingan umum atau pembelaan diri (Pasal 218 ayat 2). Kepentingan umum yang dimaksud adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau wakil Presiden.

Namun publik menilai bahwa masih Absurd apakah ini pasal masuk dalam kategori pasal Penghinaan atau Kritikan dan tidak memberikan pengecualin unsur pidana bagi orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar (pasal 219) dan juga bagi orang yang melakukan pembelaan diri (pasal 218).

Pasal 240 dan 241 penghinaan terhadap Pemerintah dan/atau lembaga Negara (Kategori II-IV)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline