Lihat ke Halaman Asli

IDRIS APANDI

TERVERIFIKASI

Penikmat bacaan dan tulisan

Penjaminan Mutu Pembelajaran Jarak Jauh

Diperbarui: 29 April 2020   10:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) merupakan alternatif solusi yang diambil oleh Kemendikbud untuk mengantisipasi penularan virus Corona (Covid-19) yang secara resmi diumumkan masuk ke Indonesia sejak 2 Maret 2020. 

PJJ dengan menggunakan berbagai aplikasi daring seperti rumah belajar, ruangguru, dan beberapa aplikasi lain pun dilakukan mulai pertengahan Maret 2020 sampai dengan saat ini, bahkan diprediksikan sampai akhir tahun pelajaran --karena wabah Covid-19 diperkirakan masih berlangsung.

Para guru pun menyikapi PJJ ini dengan menyiapkan materi dan tugas-tugas secara daring yang wajib diselesaikan oleh para peserta didik. Pada awal dilaksanakan PJJ ini, siswa dan orang tua yang mengeluhkan banyaknya tugas yang harus dikerjakan, kendala sarana-prasarana (kepemilikan smartphone/laptop), koneksi sinyal internet yang tidak stabil, dan beban pembelian kuota internet yang melonjak tajam.

Menyikapi hal tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan sejumlah kebijakan, seperti membolehkan sekolah menggunakan dana BOS untuk membeli kuota internet bagi guru dan siswa, bekerja sama dengan TVRI untuk mengatasi keluhan keterbatasan sarana, sinyal, dan kuota internet, walau di beberapa tempat sinyal TVRI kurang bagus bahkan tidak bisa ditangkap sama sekali. 

Itulah kondisi riil yang saat ini terjadi. Walau demikian, kita pun perlu memberikan apresiasi kepada Kemdikbud dan Dinas Pendidikan yang menindaklanjuti berbagai aspirasi dari masyarakat terkait PJJ dalam rangka memberikan memberikan layanan yang terbaik dalam suasana darurat ini.

Terkait dengan PJJ, walau dalam kondisi sulit saat ini, tentunya kita berharap mutunya tetap bisa dijaga walau tidak memberikan target yang muluk-muluk.

Mandikbud Nadiem sendiri menegaskan telah membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020, kelulusan siswa SMP dan SMA/SMK dari satuan pendidikan boleh menggunakan akumulasi nilai rapor dari semester pertama hingga semester 1 s.d. semester V. 

Sekolah boleh pula menyelenggarakan Ujian Sekolah secara daring jika sarana dan prasarana memungkinkan. Praktik pembelajaran dari rumah tidak harus disamakan dengan pembelajaran di sekolah.

Tidak semua target kompetensi harus tercapai, pembelajaran lebih difokuskan kepada penguatan pendidikan karakter dan pendidikan kecakapan hidup (life skill).

Penjaminan Mutu Pendidikan mengacu kepada Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah.  

Pada pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline