Lihat ke Halaman Asli

UNZURNA

Hamba Allah

Kebijakan Tarif Dasar Listrik yang Tidak Seimbang

Diperbarui: 27 Juli 2017   18:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan Tarif Dasar Listrik yang Tidak Seimbang

Jangan terkejut jika tagihan listrik nanti naik dibulan Juli 2017, karena Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menerapkan mekanisme tariff adjustment (penyesuaian tarif) yang dipengaruhi oleh tiga faktor, yakni perubahan nilai tukar rupiah, harga bahan bakar, dan inflasi bulanan. 

Kebijakan tarif adjusment telah berlaku dua tahun yang lalu sesuai dengan Permen ESDM Nomor: 31 Tahun 2014. Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Pemerintah melalui Menterinya bersama Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 17 September 2014, namun disayangkan kebijakan tersebut masih tidak memperhatikan asas demokrasi ekonomi yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.Dalam asas demokrasi ekonomi, penerapan kebijakan tarif adjusment tersebut setidak-tidaknya harus pula memperhatikan keseimbangan kepentingan masyarakat sebagai konsumennya, sehingga nilai-nilai keadilan dapat terpenuhi demi kemakmuran masyarakat. Hal ini yang masih dilupakan oleh Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang, khususnya berkenaan dengan hak-hak masyarakat sebagai konsumen dalam memperoleh ganti rugi apabila mendapat gangguan listrik. Bukankah hak konsumen tersebut telah dijaminkan dalam Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2009?

Namun mengapa Pemerintah luput membuat peraturan pelaksana yang dapat memadai keseimbangan kepentingan masyarakat sebagai konsumennya? Dalam hal ini, kita dapat menelisik peraturan pelaksana yang dibuat oleh Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor: 27 Tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2017, dalam peraturan pelaksana tersebut PLN berkewajiban mengurangi tagihan listrik sebesar 20% atau 35% apabila konsumen mengalami gangguan listrik. 

Namun dalam merealiasikan hak konsumen tersebut bukanlah perkara yang mudah, dikarenakan harus melalui gugatan ganti rugi pada pengadilan atau diluar pengadilan sesuai Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaksanaan tuntutan ganti rugi melalui pengadilan atau diluar pengadilan tentunya memerlukan waktu dan biaya, dan hal ini hanya menambahkan penderitaan kepada masyarakat. Penderitaan inilah yang luput menjadi perhatian Pemerintah, oleh karenanya perlu diimbangi pula peraturan pelaksana tersebut dengan peraturan pelaksana yang lebih mudah dijangkau dan mampu dilaksanakan sampai ditingkat masyarakat awam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline