Lihat ke Halaman Asli

Sertifikasi PPK dan PPSPM Sebagai Langkah Menuju Tata Kelola Keuangan Negara yang Profesional

Diperbarui: 6 Oktober 2025   15:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Mulai 1 Januari 2026, seluruh Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM wajib memiliki sertifikat kompetensi. Kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya sistematis mewujudkan pengelolaan APBN yang akuntabel dan transparan

Latar Belakang: Mengapa Sertifikasi Menjadi Keharusan?

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan amanah besar yang menentukan arah pembangunan nasional. Setiap rupiah dari uang rakyat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan akuntabilitas. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan akibat kurangnya kompetensi para pejabat perbendaharaan.

“Seperti pilot yang harus menguasai radar, pejabat keuangan harus paham sistem digital dan mengelola dana publik dengan penuh tanggung jawab,” demikian analogi yang tepat menggambarkan urgensi sertifikasi ini. Kesalahan administrasi, keterlambatan anggaran, bahkan potensi kerugian negara kerap terjadi karena minimnya pemahaman terhadap regulasi dan prosedur yang berlaku.

Besarnya tanggung jawab pengelolaan APBN yang mencapai ribuan triliun rupiah setiap tahunnya menuntut adanya standardisasi kompetensi yang ketat bagi para pengelola keuangan negara. Kompleksitas peraturan dan sistem yang terus berkembang memerlukan pemahaman mendalam dari setiap pejabat yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan.

Salah satu asas fundamental dalam pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 adalah asas profesionalitas. Asas ini mengutamakan keahlian dan berlandaskan kode etik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menuntut pejabat perbendaharaan memiliki kemampuan untuk bertindak secara profesional.

Regulasi yang Mengatur: PMK 211/PMK.05/2019

Kewajiban sertifikasi kompetensi bagi PPK dan PPSPM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola APBN.

Regulasi ini menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2026, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri yang diangkat sebagai PPK atau PPSPM wajib memiliki sertifikat kompetensi. Periode hingga 31 Desember 2025 merupakan masa peralihan yang memberikan kesempatan bagi pejabat yang sudah menjabat untuk memperoleh sertifikasi melalui berbagai mekanisme.

Jenis Sertifikasi

Kebijakan ini menetapkan tiga jenis sertifikasi utama: 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline