Lihat ke Halaman Asli

Husni Nur Maliha

ربنا لا تأخذنا ان نسينا او اخطأنا

Politik hukum islam di Indonesia dalam pembentukan Kompilasi Hukum Islam

Diperbarui: 23 Oktober 2022   13:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: freepik.com

         Pembangunan hukum Islam merupakan salah satu pelaksanaan politik hukum Islam. Lembaga pelaksananya, yakni peradilan agama. Saat berdiri, peradilan agama belum memiliki sebuah kitab hukum perdata Islam yang digunakan sebagai rujukan. Akhirnya mahkamah agung dan menteri agama sepakat untuk menyusun KOMPILASI HUKUM ISLAM dengan membentuk panitia penyusunan kompilasi hukum Islam. Hingga pada tahun 1991 tepatnya pada tanggal 10 Juni melalui Inpres nomor 1 tahun 1991 terjadilah proses legislasi pengukuhan kompilasi hukum Islam. Pada tanggal 22 Juli 1991 dikukuhkan berlakunya kompilasi hukum Islam untuk diterapkan dalam peradilan agama melalui keputusan menteri Agama nomor 154 tahun 1991.

           Kompilasi hukum Islam merupakan salah satu produk dari politik hukum Islam yang mana merupakan suatu bentuk kodifikasi dari hukum-hukum Islam yang diambil dari kitab-kitab fiqih karya ulama terdahulu. Adanya kodifikasi tersebut, maksudkan agar keberagaman dalam suatu hukum yang diambil dari beda-bedanya paham menjadi satu patokan agar tidak berbeda. Hal tersebut merupakan jalan pintas dalam penetapan dan mempositifkan hukum Islam. Berisikan hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Dalam lingkungan pengadilan agama dan hakim sebagai pelaksana bisa dengan mudah merujuk Kompilasi Hukum Islam pada suatu masalah atau perkara yang diajukan ke pengadilan agama.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline