Lihat ke Halaman Asli

Humas BAPAS Kelas II Tarakan

Humas Bapas Kelas II Tarakan

Bapas Tarakan Terima Klien Narapidana Terorisme Pembebasan Bersyarat

Diperbarui: 8 Februari 2024   11:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas Bapastar

Tarakan - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, Rabu, menerima satu orang klien narapidana terorisme dengan program Pembebasan Bersyarat (PB) yang berinisial FZ  dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara,(08/02)

Diterima langsung oleh Plh. Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Arusmen Simbolon, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKD), Dwi Prasetio serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Suwandi selaku pembimbing dari FZ selama melaksanakan pembimbingan dan pembinaan di Bapas Tarakan sampai dengan masa percobaan pembebasan bersyarat FZ berakhir.

PK Ahli Muda, Suwandi menjelaskan FZ mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat-syarat diantaranya telah berikrar untuk setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berkelakuan baik, bersikap sopan, hormat dan patuh terhadap aturan, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta belum pernah mendapatkan hukuman disiplin selama menjalani pidana didalam Lapas.

"Saat ini FZ kita tidak lagi disebut sebagai narapidana, tetapi Klien Pemasyarakatan karena yang bersangkutan mendapatkan program PB dimana FZ telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan hak integrasi termasuk mengucapkan berikrar untuk setia pada NKRI berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik didalam Lapas,"ujar Suwandi saat diwawancarai.

Kasubsi BKD, Dwi juga menyampaikan pesan agar FZ menjaga kondusifitas selama menjalani program PB serta tidak lupa kewajibannya yaitu wajib lapor langsung di Bapas atau pun melalui Video Call ke PK yang membimbing melalui Si Wali Batar (Sistem Wajib Lapor Virtual Klien Bapas Tarakan).

dok. Humas Bapastar

"Kami juga menekan FZ untuk melaksanakan wajib lapor langsung ke Bapas, dan jika berhalangan atau sedang bekerja dapat wajib lapor melalui aplikasi 'Si Wali Batar' secara rutin, serta FZ wajib mengikuti kegiatan bimbingan kemandirian dan kepribadian yang selalu di adakan di Bapas Tarakan," terang Dwi.

Selanjutnya, Simbolon menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Densus 88 Anti Teror dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Provinsi Kalimantan Utara membantu telah mengawal pengeluaran FZ dari Lapas Warungkiara sampai di rumah kedua orang tua yang berada di Kabupaten Bulungan. "Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Densus 88 Anti Teror dan BINDA Provinsi Kaltara yang telah melakukan pengawalan FZ hingga ke alamat rumah orang tua nya, untuk selanjutnya kami dari Bapas Tarakan siap untuk terus bersinergi dalam berbagai hal," tutupnya.

Proses pengawasan yang dilakukan Bapas Kelas II Tarakan akan bekerjasama dengan pihak Densus 88 Anti Teror dalam hal ini Tim Idensos Satgaswil Kaltara. Proses pendampingan Densus 88 dilakukan tidak hanya penjemputan dan pengantaran kepulangan klien namun juga pengawasan yang berkelanjutan selamanya.

Kontributor: Bapas Tarakan 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline