Lihat ke Halaman Asli

Niki Rafadia Elfani

Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur Angkatan 2021. Sedang menjalani perkuliahan Semester 5 dengan Magang MBKM.

Ruangan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri SBY, untuk Apa?

Diperbarui: 27 September 2023   11:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Milik penulis pribadi

Diketahui Kejaksaan Negeri Surabaya baru saja membangun ruangan baru yang berada di lantai 3 kantor yang berjulukan Satya Adhi Wicaksana tersebut (19/09/23). Ruangan ini dilengkapi dengan satu meja panjang dan kursi disekelilingnya. Lantas apa maksud dari Ruang Restorative Justice? digunakan untuk apa? dan bagaimana pengaplikasiannya?

Restorative Justice atau dengan kata lain adalah keadilan restorasi merupakan penghentian penuntutan yang berfokus pada penyelesaian masalah dan pemulihan korban. Sebelumnya, penyelesaian hukum hanya berfokus pada "balas dendam" yang dilakukan pelaku terhadap korban. Namun kini, sistem modern bertitik tumpu pada meminta maaf, memperbaiki tindakan, dan membantu korban. Diharapkan upaya RJ ini sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang bisa menemukan titik terang, solusi, dan kesepakatan yang adil bagi para pihak sehingga tidak perlu dilanjutkan ke tahap pengadilan.

Maka dari itu, dengan adanya ruang Restorative Justice di Kejari SBY ini memudahkan para Jaksa juga para pihak untuk diskusi membahas perdamaian atas masalah yang terjadi diantara keduanya. Sebagaimana telah beberapa kali diaplikasikan, ruangan tersebut menjadi saksi atas berhasilnya upaya Restorative Justice di berbagai perkara pidana.

Content Writer: Niki Rafadia Elfani, mahasiswa hukum UPN "Veteran" Jawa Timur. Info selengkapnya kunjungi website upnjatim.ac.id




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline