Lihat ke Halaman Asli

Eka Ernasari

Mahasiswa administrasi pendidikan FKIP universitas jambi

Membangun Kesetaraan Gender dalam Pendidikan

Diperbarui: 3 Juni 2022   12:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbagai bentuk apapun kesenjangan gander yang bisa terjadi di dalam kehidupan masyarakat, bisa terjadi juga dalam pendidikan. Bahkan, institusi pendidikan juga di pandang ikut berperan besar dalam mensosialisasikan dan ikut melestarikan nilai nilai dan cara pandang mereka yang mendasari bagaimana minculnya berbagai ketimpangan gender didalam masyarakat luar. Secara garis besar, fenomena kesenjangan gender dalam pendidikan juga dapat diklasifikasi dalam beberapa bentuk dimensi, antara lain ;

1.Yg pertama kurangnya partisipasi

Di dalam hal yg berpartisipasi hampir semua perempuan di seluruh dunia akan menghadapi masalah yang sama. Dibandingkan dengan laki laki yg berpartisipasi perempuan dalam sebuah pendidikan formal jauh lebih rendah. Jumlah murid perempuan yang pada umumnya hanya ada separuh atau sepertiga jumlah murid seorang laki laki.

2.Kurangnya perwakilan dari perempuan sebagai tenaga pengajar di sekolah maupun pimpinan dalam sebuah lembaga pendidikan formal yang menunjukkan bahawa dominasi seorang laki laki dalam hal tersebut lebih tinggi daripada dominasi perempuan.

3.Perlakuan yang tidak adil. Pada kegiatan pembelajaran di dalam kelas seringkali bersifat aka merugikan murid perempuan. Guru yang secara tidak sadar akan cenderung menaruh harapan dan perhatian yang lebih besar kepada seorang murid laki laki dari pada murid perempuan. Para guru guru terkadang masih juga berpikiran perempuan tidak penting dan tidak perlu mendapatkan pendidikan yang tinggi. 

Masalah ketidaksetaraan gender dalam dunia pendidikan dapat Terkait erat dengan diskriminasi. Diskriminasi dapat terbagi menjadi dua jenis, yaitu ada diskriminasi dengan jure dan diskriminasi dengan facto. 

Diskriminasi secara de jure merupaka sebuah diskriminasi yang secara aturan . Dalam aturan diskriminasi de jure seorang laki laki dan perempuan bener bener di bedakan. Padahal di dalam dunia pendidikan tidak ada undang undang yang dapat membedakan antara keduanya. 

Justru keduanya diberikan hak yang sama dalam memperoleh pendidikan yang tinggi. Dengan kata lain, secara de jure sejatinya tidak ada namanya diskriminasi. Namun secara de facto masih ada terdapat persepsi yang bisa membedakan antara laku laki dan perempuan. Bahkan akan muncul pandangan bahwa seorang perempuan merupakan warga kelas dia yg berada di bawah seorang laki laki.

Karenanya, mereka tidak berhak memiliki pendidikan yang sama dengan lak-laki.23Dalam konteks perguruan tinggi pun diskriminasi antara laki-laki dan perempuan masih terlihat. 

Dalam hal pemilihan jurusan misalnya, masih terdapat anggapan jika perempuan itu baiknya mengambil jurusan sastra, sedangkan laki-laki itu teknik. 

Selain itu, tidak sedikit dari masyarakat juga masih melihat bahwa lakilaki adalah pencari nafkah utama. Karena itu dalam pendidikan mereka lebihdiutamakan. Pandangan-pandangan seperti inilah yang menyebabkan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline