Lihat ke Halaman Asli

Lika-Liku Pegawai Outsourcing di Kota Surabaya

Diperbarui: 31 Januari 2023   19:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Halo, aku akan berbagi kisah dengan kalian. Ini kisah saudara aku. Saudara aku adalah seorang pegawai outsourcing di sebuah perusahaan di kota Surabaya. 

Dia sudah bekerja hampir 12 tahun. Dia juga sudah dianggap sebagai "tangan kanan" bos. Namun, kenapa banyak peraturan yang membuat kepala pening? Kenapa juga nggak di angkat sebagai pegawai tetap?

Banyaknya peraturan membuat saudaraku enggan untuk bermalas-malasan bekerja, lagian susah juga mencari pekerjaan kalau gada "orang dalam"

Dia juga sering cerita kepada aku, berkeluh kesah akan peraturan di perusahaannya. Peraturannya yaitu: 

1. Kalau telat, potong gaji Rp. 50.000

2. Izin atau datang 1/2 hari tidak di gaji

3. Gaji dihitung harian, dan di kasih pada akhir bulan

4. Gaji tidak sesuai UMK Surabaya, bisa di bilang 1/2nya UMK Surabaya

5. Sewaktu pandemi, gaji disesuaikan dengan jadwal masuk kerja. Artinya kalau tidak masuk, ya tidak digaji. 

Nah itu dia beberapa peraturan yang ada di perusahaan saudara aku. Beberapa orang mengatakan "sudah lah keluar kerja aja, lagian mana cukup sih gaji segitu buat membiayai kehidupan keluargamu"

Akan tetapi, saudara aku tetap saja memilih bekerja disana. Mengingat usia yang sudah terbilang kepala 4, sehingga mencari info loker susah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline