Lihat ke Halaman Asli

Tonny Supriadi, Proses Lelang di Kota Depok Lambat

Diperbarui: 19 Oktober 2018   00:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dir Hum & Ham Dpp Lsm Penjara, Tonny Supriadi, S.H., M.H.

KOTA DEPOK - Penyerapan Anggara Tahun 2018 di Kota Depok sepertinya akan terhambat lagi seperti tahun 2017, Pasalnya sampai saat ini dari puluhan paket lelang dapat di akses pada website lpse kota depok masih pada tahapan evaluasi penawaran, evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi.

Berdasarakna informasi yang diperoleh, dari hasil pantauan Dir Hum & Ham Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara(Dpp Lsm Penjara) mengatakan, pada proses lelang di kota Depok sampai saat ini masih berproses dan dipastikan ada keterlambatan.

"Dengan keterlambatan proses lelang proyek Fisik, ada beberapa hal yang membuat lelang tahapan tersebut lambat," ungkap Tonny saat berbincang-bincang di Kantor DPC LSM PENJARA, Jalan Margonda Raya No. 48B Kota Depok, Kamis (18/10) malam.

Lebih lanjut Tonny memaparkan, untuk keterlambatan proses lelang pastinya akan berpengaruh besar selain serapan apbd juga terhadap proses pengerjaan, hasil serta kualitas pekerjaan oleh rekanan.

"Saya tidak bisa mengatakan siapa yang salah. Intinya adalah jika proses perencanaan cepat maka proses lelang juga cepat," ujarnya.

Menurutnya, proses lelang di Kota Depok Penyerapan Anggaran Tahun 2018 di Kota Depok sepertinya akan terhambat lagi seperti tahun 2017, Pasalnya sampai saat ini dari puluhan paket lelang dapat di akses pada website lpse kota depok masih pada tahapan evaluasi penawaran, evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktiam kualifikasi.

Sementara itu saat diminta menanggapi proses lelang di kota Depok,  Salah seorang penggiat anti korupsi, Ivan, M, S.H pada FI pada sambungan seluler mengatakan proses lelang di kota Depok diduga sarat kepentingan yang mengakibatkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sulit menentukan pemenang tender.

"Hal ini menurut kami sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD dan dilatarbelakangi oleh urgensi penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

Namun, lanjutnya, di UKBPJ Kota Depok dalam melaksanakan tender satu paket pekerjaan butuh waktu sekitar 58 hari kerja atau 80 hari kalender. 

(Pewarta: Hielman  - Harry)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline