Lihat ke Halaman Asli

Roni Bani

Guru SD

Permisi Kaka Beta Mau Nikah

Diperbarui: 16 Oktober 2023   12:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ritual permisi pada kakak, foto: Yefta Bani

Menikah sebagai puncak dari keputusan hati sepasang kekasih untuk menjadi pasangan suami-isteri merupakan suatu dambaan. Pasangan kekasih yang tiba pada upacara menikah (pernikahan) akan terlihat sumringah (katanya bahagia). Pada prosesi di mana pasangan kekasih menjadi suami-isteri dalam peresmian yang disebut menikah itu, tidak seorang pun dapat memutusceraikan cinta mereka untuk selamanya. Inilah idealisme cinta bertautan pada titik menikah.

Seseorang dapat memutuskan untuk menikah dengan memperhatikan aspek kedewasaan (psikologis), umur, dan kesiapan fisik. Kesiapan-kesiapan itu tidak memperhitungkan siapa yang menjadi kakak atau adik. Kronologi menikah tidak sama dengan urutan kelahiran sehingga sulung terlebih dahulu, dan sesudahnya adik-adik sampai bungsu. Tidaklah demikian. Karena keputusan untuk berpacaran, hingga menikah, menjadi hak (dan kewajiban etik-moral) pada individu. 

Oleh karenanya, ketika seseorang dengan status adik telah memenuhi syarat psikologis, umur dan kesiapan fisik untuk menikah, ia akan mengambil sikap dan keputusan. Maka, seorang dengan posisi adik tersebut dipastikan akan terlebih dahulu siap menikah dibandingkan kakak, atau kakak-kakak.

Dalam banyak etnis di Nusantara ini, bila seorang adik akan terlebih dahulu menikah, akan ada suatu ritual untuk permohonan maaf dan "permisi". Permohonan maaf dan permisi ini dilakukan sebagai suatu item budaya yang harus dilakukan sehingga tidak terjadi "ketersinggungan" pada kakak. Kakak pun akan lapang jalan untuk mendapatkan jodohnya kelak. Kakak tidak akan "terkutuk" sebagai perawan tua atau perjaka tua.

Dalam keyakinan komunal yang sifatnya mitos, masyarakat adat pada etnis mana pun meyakini bahwa seorang adik yang "melangkahi" kakaknya untuk menikah terlebih dahulu, akan meninggalkan "kutukan" jodoh. Ia akan kesulitan mendapatkan jodoh. Maka, haruslah ada ritual "permisi" pada kakak. 

Hal "permisi" pada kakak untuk menikah terjadi juga di kalangan masyarakat Atoin Meto'. "Permisi" dilakukan pada kakak, baik kakak laki-laki maupun kakak perempuan. Hal ini sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan masyarakat Atoin Meto'. 

Ritual "permisi" yang dilakukan dengan disaksikan para orang tua isinya yakni, pemberian sebentuk barang sebagai hadiah dan permohonan maaf kepada kakak (atau kakak-kakak). "Permisi" dengan membawa sebentuk barang itu diasumsikan sebagai cara menghormati dan sekaligus mendoakan agar kakak (kakak-kakak) akan enteng jodohnya kelak.

Sebentuk barang yang lazimnya diberikan oleh adik yang mengambil keputusan menikah terlebih dahulu yakni, barang mas: dapat berupa cincin, gelang atau kalung. Berat barang mas dapat ditentukan oleh para orang tua, atau ditentukan sendiri oleh yang akan memberikan hadiah. Ini sudah lazim, tetapi dapat pula bukan barang mas. Sebentuk barang itu dapat berupa kain tenunan yang khas baik itu : sarung atau selimut, dan kain tenunan dalam ukuran yang lebih kecil. Perwujudan yang demikian itu disampaikan dengan untaian kata menarik.

Masyarakat ada Pah Amarasi (sub etnis Atoin Meto') mempunyai salah satu pernyataan dalam ritual adat itu seperti ini:

Taat honi', ho ori' natnaat oko'mama' ma kabi-'mama'. In nateek je es ho humam ma ho matam.
In he n'eut ma natoon ko, nak, 'in nahake' tfeka' nbi in nekan he ntook umi, natuin in na'euk ma nateef
kuun in nui-bnapaf.
Onain, ook' amtekes, kaib amtetus hit humak ma hit matak, he nbaiseun ma nhormaat ko, ma natoit ko he mfee ne mainuan
maut he in nahuun na'ko ko, nbi rasi mafeet ma mamonet.
Bare mnatu' re' in nfee je neu ko, maut he njair tanar, ma eno'-ranan neu ko he neot es, ho oras antea te, ho miit ma mupein ho nui-bnapaf amsa', tua.


Terjemahannya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline