Lihat ke Halaman Asli

Heny Heny

Ordinary people

Hati-Hati! Pengguna Kartu Kredit Mega Carrefour (Part 1 / 3)

Diperbarui: 4 April 2017   17:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14215745631726584392

REFF : Baca juga - Part 3/3 : "Itikad Baik Penyelesaian dari Bank Mega"

 

Melalui tulisan ini Saya bermaksud melaporkan sikap Arogansi Carrefour & Sikap tidak Profesional dari Bank Mega yang saya alami. Saya adalah pemegang Kartu kredit Mega Carrefour 4890 8700 5064 XXXX atas nama Heny.

Pada tahun lalu, tepatnya 10 Feb 2014, kartu kredit saya dicuri dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebanyak 15 transaksi dalam 1 hari dengan jeda waktu transaksi yang relatif singkat dan dilakukan hanya pada satu nama merchant yaitu Carrefourdengan total nilai transaksi sebesar Rp. 11.302.025,-

Saya baru menyadari kehilangan kartu kredit tsb pada saat saya hendak melakukan transaksi di tanggal 11 Feb 2014 pagi, sesegera mungkin saya menelepon Call Center Bank Mega untuk pemblokiran kartu dan betapa kaget-nya saya ternyata kartu kredit saya telah digunakan sebanyak 15 transaksi.

Pada saat itu juga, via Call Center saya melakukan proses sanggah transaksi & investivigasi serta mengutarakan kekecewaan saya terhadap sistem proteksi/keamanan penggunaan kartu kredit Bank Mega, dimana sama sekali tidak memberikan notifikasi terhadap transaksi yang mencurigakan tsb kepada customer (15 transaksi di hari yang sama, pada jeda waktu yang relatif singkat dan merchant yang sama). Saya juga mengatakan bahwa saya yakin tandatangan yang berada di struk transaksi bukanlah tandatangan saya.

Kekecewaan yang sama, saya utarakan pula kepada Pihak Carrefour melalui surat resmi via pos dan melalui website Carefour (feature: saran & pertanyaan). Saya mengutarakan kekecewaan terhadap petugas kasir yang tidak melakukan verifikasi tandatangan terutama pada transaksi dengan nilai diatas jutaan dan menanyakan pertanggungjawaban pihak Carrefour atas kelalaian tersebut. Namun hingga laporan ini saya tulis, pihak Carrefour tidak pernah memberikan jawaban atau response dari surat saya tersebut.

Setelah +/- 4 bulan, Bank Mega menyampaikan surat resmi hasil sanggah dan investivigasi, pada surat tersebut tertulis bahwa 15 transaksi tersebut tetap menjadi tanggungjawab sayawalaupun bukti struk transaksi terlampir pada surat itu yang menunjukkan tandatangan yang berbeda (Surat Bank Mega tertanggal 19 Mei 2014 dengan No.Surat : 1826/COCS-CCS/14).

Merujuk pada peraturan Bank Indonesia mengenai “Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan menggunakan kartu”; dengan No. 14/17/DASP tertanggal 07 Juni 2012, pada halaman ke-24 butir 6.b.2 s/d 6.b.4, mengenai peningkatan keamanan transaksi kartu kredit, pada butir-butir tersebut tercantum hal-hal yang tidak saya terima dari pihak Bank Mega yaitu 'transaction alert' dimana sistem keamanan ini wajib di-implementasikan oleh Penerbit kartu paling lambat 1 Januari 2013.

Merujuk pada peraturan tersebut saya mengajukan surat pengaduan dan keberatan saya kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)mengenai Arogansi Carrefour dan hasil keputusan Bank Mega dengan tembusan surat kepada OJK & Bank Indonesia.

Surat pengaduan saya tersebut mendapatkan perhatian dari pihak OJK & Bank Indonesia, kemudian Bank Indonesia membantu mengupayakan mediasi dengan pihak Bank Mega melalui pertemuan pada tanggal 24 Oktober 2014 di kantor Bank Indonesia (Thamrin-Jakarta). Pada pertemuan tersebut Pihak Bank Mega diwakili oleh 3 orang dimana salah satunya adalah Bapak Irvan Rachman, yang lebih banyak berbicara mewakili Bank Mega.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline