Entah sudah berapa dekade areal pesawahan beralih fungsi yang dilakukan oleh segelintir pemodal untuk dijadikan bangunan bagi kepentingan industri baik perumahan maupun pabrik.
Akibatnya luas sawah di Pulau Jawa semakin menyempit. Merujuk data yang dilansir Detik.com (24/8/22) disebutkan bahwa luas lahan sawah di Jawa Barat mengalami penyusutan karena alih fungsi lahan.
Dari data tersebut menunjukkan, lahan sawah di Jabar yang sebelumnya mencapai 936.529 hektare menyusut menjadi 898,711 hektare.
Data penyusutan luas lahan di Jawa Barat itu didapatkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diterbitkan pertama kali pada Desember 2020.
Di Kabupaten Bandung lahan sawah yang dipertahankan dan ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSDI) adalah sekitar 16.915,90 hektare berdasarkan SK BPN 2021, meskipun sebelumnya lebih dari 30.000 hektar terkena aturan ini, artinya tetap mengalami kekurangan lahan yang beralih fungsi.
Meskipun saat ini belum ada data yang mutakhir tetapi angka-angka tersebut sudah menggambarkan adanya alih fungsi lahan sawah yang sangat serius.
Para petani marginal yang hanya memiliki lahan di bawah satu hektar saja saat ini juga terkena dampak alih fungsi lahan sawah mereka yang dibeli oleh pengembang menjadi kompleks perumahan.
Mereka memiliki akses yang sangat terbatas terhadap sumber daya pendukung lainnya dalam menjalankan aktivitas bercocok tanam padi.
Mereka akan terus mengalami kesulitan dalam menghadapi tantangan besar. Hal itu karena dari segi finansial, mereka serba kekurangan dan serba terbatas sehingga seringkali hanya bisa menggarap tanah milik orang lain dengan sistem sewa atau bagi hasil.
Maka ketika lahan sawah mereka mulai menghijau dengan hamparan subur yang penuh harapan, para petani marjinal tersebut bolehlah tersenyum. Mungkin hasil panen mereka hanya cukup untuk kebutuhan mereka sendiri dalam tiga bulan ke depan.