Lihat ke Halaman Asli

Hendri Muhammad

TERVERIFIKASI

Welcome Green !! Email: Hendri.jb74@gmail.com

Apa yang "Norak" dari Program Pembangunan Rumah untuk Rakyat?

Diperbarui: 27 September 2017   05:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: properti.kompas.com

Sejak awal, saya mengikuti polemik tentang program DP Perumahan Nol Rupiah milik Cagub-Cawagub DKI Jakarta Anies-Sandi yang sudah terpilih, tanpa komentar, tanpa menulis artikel. Hanya menikmati saja.

Namun, pada saat saya berpikir polemik tersebut sudah mulai mendekati ujung, pernyataan ekonom Faisal Basri beberapa hari yang lalu pada diskusi interaktif Tempo bertajuk Rumah Terjangkau dan Memadai yang mengatakan bahwa program Anies-Sandi adalah "norak", membuat saya jadi bertanya-tanya, apanya yang norak dari program tersebut?

Saya bukan orang yang ikut melambung tinggi ke atas awan akibat terbuai janji Anies-Sandi yang punya spirit untuk mengatasi masalah besar yang dihadapi warga Jakarta selain banjir dan kemacetan. Bukan itu.

Yang membuat bingung, tadinya saya berpikir polemik per-DPan ini sudah menjadi sesuatu yang biasa; bahkan Jokowi pun bangga dengan DP rumah 1% sebagai realisasi program nasional pembangunan 1 juta unit rumah per tahun untuk mengatasi kekurangan supply (backlog) perumahan yang sudah mencapai 11 juta unit.

Tidak ada yang norak dari apa yang dilakukan Jokowi, sama halnya dengan Anies-Sandi, karena sejauh yang saya pahami program 1 Juta rumah Jokowi adalah seiring sejalan dengan program perumahan yang dicanangkan Anies-Sandi saat kampanye lalu, yang fokus peruntukannya adalah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Jika ketentuan DP nol rupiah dikaitkan dengan peningkatan suku bunga bank yang akan memberatkan konsumen, dalam konteks perumahan MBR menjadi tidak relevan, karena perumahan MBR adalah tentang perumahan subsidi sebagaimana yang sering kita dengar, dimana kredit perumahan dijalankan dengan tingkat suku bunga rendah karena disubsidi oleh pemerintah.

Sudah diketahui bersama bahwa pemerintah menyalurkan dana subsidi perumahan melalui perbankan nasional dalam bentuk Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Pada tulisan ini saya hanya akan menyajikan potret mengapa program perumahan DP nol rupiah merupakan program yang mungkin untuk dijalankan, terlepas ini sekedar gimmick atau tidak.

Pertama-tama, sebagaimana yang sudah sering dibahas, DP perumahan nol rupiah yang diprogramkan Anies-Sandi  adalah sebelas duabelas dengan DP perumahan 1% yang dibanggakan Pemerintahan Jokowi, dan ini tidak melanggar ketentuan BI.

Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value(LTV) untuk Kredit Properti dan Rasio Financing to Value(FTV) untuk Pembiayaan Properti, pada Pasal 17, sudah secara jelas mengatur tentang pengecualian aturan LTV dan FTV untuk program yang dijalankan pemerintah pusat dan daerah.

Sumber: www.bi.go.id

Ada dua hal yang menjadi pertimbanganan BI dalam merumuskan peraturan terbaru tentang LTV dan FTV ini:
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline