Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerintahan Jokowi Gagal Dalam Urusan Sampah

Diperbarui: 19 April 2022   11:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kondisi sampah DKI Jakarta mengabaikan UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah. Sumber: DokPri.

"Pengelolaan sampah yang benar akan menciptakan lapangan kerja baru, sekaligus menjadi sumber pemasukan daerah dan negara, serta masyarakat dari sektor sampah yang berdampak ganda dan penghasilannya tidak kalah besar daripada pemasukan sektor jalan tol dan lainnya" Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh bangga atas pencapaian pembangunan jalan tol. Karena telah membangun ruas jalan tol dalam 7 tahun terahir sepanjang 1.900 km, tapi tidak untuk pengelolaan sampah, malah jauh terpuruk yang seharusnya tidak demikian.

Presiden Jokowi sangat terpuruk atas pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, dalam kaitan pengelolaan sampah sangat tidak sebanding dengan keberhasilan membangun jalan tol, walau juga jalan tol menelan biaya sekitar Rp. 5.000 triliun dari utang. Tapi dalam urusan sampah, pembantu-pembantu Presiden Jokowi hampir pasti gagal mengurus sampah.

Pengelolaan sampah dalam masa pemerintahan 2 Periode Presiden Jokowi sangat jauh dari harapan. Mundur dari kinerja atau progres pemerintahan sebelumnya. Tidak ada progres positif dan signifikan selama Pemerintahan Jokowi-Maruf. Terkesan sengaja melakukan pembiaran untuk tidak melaksanakan regulasi persampahan.

Baca Juga: Menteri LHK Tidak Mampu Urus Sampah?

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sector pengelolaan sampah, yang tumpang tindih dalam menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang banyak melabrak regulasi diatasnya. 

Satu sisi Kementerian Kordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) tidak mampu menjalankan peran dalam posisinya sebagai kordinator nasional persampahan. Tidak mampu melakukan atau  membuat sistem dalamcpengelolaan sampah, akibat tidak adanya harmonisasi lintas kementerian dan lembaga.

Padahal pengelolaan sampah yang benar akan menjadi sumber pemasukan daerah dan negara, sekaligus menjadi sumber pendapatan masyarakat. Pemasukan pendapatan dari sektor sampah, tidak kalah besar dengan pemasukan jalan tol. Dampak positif atas investasi bidang sampah lebih besar daripada bidang lainnya.

Dalam Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jaktranas). Jakstranas adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang Terpadu dan berkelanjutan.

Baca Juga: Tahun 2022, Deadline Penerapan Tanggung Jawab Produsen Sampah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline