Lihat ke Halaman Asli

Wellsy Bakarbessy

Jurnalis Warga

Gereja Diskusikan Pemanfaatan Teknologi Informasi

Diperbarui: 22 April 2023   21:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon, Kompasiana- Diskursus pemanfaatan teknologi informasi tidak hanya berlangsung di lingkup akademis saja, melainkan merambah ke domain institusi agama seperti gereja. Penggunaannya secara bertanggung jawab untuk membangun manusia, menghindari pelanggaran hukum, serta mendorong keimanan di tengah arus globalisasi.

Topik ini dikupas Jemaat Soya, Klasis Pulau Ambon Gereja Protestan Maluku (GPM) dalam Sosialisasi: Pemanfaatan Teknologi dan Informasi dalam Perspektif Teologi dan Hukum, yang berlangsung sabtu (22/04).

Ketua Majelis Jemaat Soya, Pdt. W. Ayal di dalam sambutannya mengungkapkan bahwa maraknya informasi hoaks, ujaran kebencian, dan ancaman yang bersifat negatif lainnya melalui teknologi internet dapat mengganggu hak masyarakat. Sebab itu, perlu adanya upaya gereja untuk mengatasi masalah ini.

"Kegiatan di saat ini adalah tanggung jawab gereja untuk membangun kehidupan jemaat, bukan saja lewat ritual kebaktian, tetapi lewat berbagai bidang dan pendekatan sesuai dengan hasil persidangan," ungkapnya.

Terdapat dua narasumber di dalam sosialisasi yang berlangsung selama dua jam ini, yaitu Joseph Latuheru, S.H selaku ketua Tim Advokasi Jemaat GPM Soya dan Pdt. W. Ayal.

Di dalam pemaparannya, Latuheru mengangkat topik pentingnya teknologi informasi sebagai pranata penangkal degradasi iman dan percaya umat. Ia menjelaskan bahwa di tengah globalisasi, kemajuan TIK yang pesat mengharuskan jemaat untuk bertindak cerdas dengan taat hukum.

"Globalisasi mengakibatkan peningkatan paham liberalisme (kebebasan individu) dan teknologi data digital. Kejahatan siber, akses informasi tidak baik, dan paham-paham yang bertentangan semakin bermunculan. Contohnya seperti hoaks, pencurian data, dan peretasan sistem untuk penipuan," ujar purnawirawan kepolisian ini.

"Jemaat harus cerdas dan memiliki sikap yang sigap apalagi informasi yang menyasar iman dan keyakinan kita. Tidak boleh menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya melalui transaksi elektronik karena akan diproses secara hukum dan mendapat hukuman kumulatif baik UU ITE dan KUHP," lanjutnya.

Pada sesi kedua, Pdt. W. Ayal memberikan materi pemanfaatan teknologi informasi dari sisi teologi. Ia memaparkan isi sikap gereja terhadap isu Iptek lewat Keputusan Sinode ke-38 yang dirumuskan sebagai sebuah pedoman.

"Gereja memandang Iptek secara positif dan kritis. Positif berarti bahwa teknologi adalah sebuah anugerah Allah untuk kebaikan manusia. Iptek sebagai bukti kekayaan Ilahi dan karya Allah yang berkelanjutan, tidak hanya masa lampau tetapi hingga saat ini. Kritis karena teknologi dapat berdampak buruk dan membuat umat sama seperti dunia," ungkap orang nomor satu di jemaat GPM Soya ini.

"Misi gereja memang tidak berubah. Dan Iptek dapat mendukung misi gereja tersebut apabila gereja siap dalam tantangan perubahan zaman lewat revolusi digital. Manusia diberikan kebebasan dan tanggung jawab untuk mengelola kehidupan yang sesuai dengan kehendak Tuhan, dan menciptakan konten positif dengan patuh kepada hukum pemerintah yang berlaku," tutupnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline