Lihat ke Halaman Asli

Apa Tujuan Dibentuknya KUHP yang Baru?

Diperbarui: 28 Juni 2022   16:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi Mural menjadi sindiran terhadap RUU KUHP. (Foto: KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM))

Proses pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kini tengah menjadi sorotan.

Setelah ditunda pengesahan RKUHP pada September 2019 lalu, lewat Sidang Paripurna V awal Juli 2022, Pemerintah dan DPR akan mengesahkan setelah mengalami beragam revisi.

RUU KUHP, mengutip dari situs Kemenkumham, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional.

Lewat RUU KUHP ini bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Jadi, tujuan dibentuknya KUHP yang baru ini agar dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern.

Permasalahan yang kini tengah dihadapi DPR dan Pemerintah dalam membuat rancangan memang terkendala karena Indonesia merupakan negara yang sangat multikultur dan multietnis.

Maka penting bagi Pemerintah dan DPR membuka ruang diskusi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menghimpun masukan hingga menyamakan persepsi.

Sebagai informasi, KUHP yang tengah berlaku saat ini merupakan KUHP berasal dari KUHP Belanda tahun 1915 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918.

Namun, proses pembuatan RKUHP terbaru justru menuai pro dan kontra. Sebagai contoh terkait rumusan living law.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline