Lihat ke Halaman Asli

Handra Deddy Hasan

TERVERIFIKASI

Fiat justitia ruat caelum

Mandegnya Penegakan Hukum Perdagangan Orang

Diperbarui: 14 Juni 2023   07:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para tersangka pelaku perdagangan manusia ditangkap dan kasusnya diungkap oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (13/9/2018). Foto: Kompas.id/RONY ARIYANTO NUGROHO

Petugas menunjukkan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Mandegnya Penegakan Hukum Perdagangan Orang

oleh Handra Deddy Hasan

Beberapa bulan terakhir kita dipapari dengan gegap gempita penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di media massa baik online maupun offline.

Gegap gempita jagat penegakan hukum perdagangan orang dipicu pertama kali dari orang nomor satu di Indonesia, yaitu sesuai arahan Presiden Jokowi. 

Jadi kebijakannya berasal dari top to bottom, sebelumnya hampir tidak pernah ada pemberitaan yang masif dan gegap gempita tentang permasalahan perdagangan orang, padahal masalahnya sudah mencapai level gawat darurat.

Menurut Ketua Badan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan, dalam satu tahun, ada 1.900 jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan kembali ke Indonesia (Kompas.com 30/5/2023).

Mereka sebelumnya merupakan korban TPPO yang kemudian dipekerjakan secara ilegal di luar negeri.

Merespons perintah Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung secara resmi membuat Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).

Semua, kemudian bergerak serentak  dalam irama dirigen yang disampaikan Presiden.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline