Lihat ke Halaman Asli

Handra Deddy Hasan

TERVERIFIKASI

Fiat justitia ruat caelum

Di Balik Bisnis Haram Aborsi

Diperbarui: 25 September 2020   08:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto: https://koleksikartunhd.blogspot.com/)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menggelar konperensi pers hari Rabu tanggal 23 September 2020. Dalam Konpers disampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah menggerebek praktek aborsi illegal di Jalan Percetakan Negara III Jakarta Pusat pada tanggal 9 September 2020.

Hasil dari operasi Polda Metro Jaya, telah mengamankan 10 orang tersangka dengan berbagai peran, dari tenaga medis yang melakukan operasi aborsi, marketing yang mencari pasien sampai tenaga administrasi yang melakukan pencatatan. Diduga beberapa tenaga medis yang tertangkap bukan dokter spesialis malah belum mempunyai profesi dokter, hanya baru sebatas sarjana kedokteran. Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, klinik aborsi illegal telah beroperasi sejak Maret 2017 dan telah melakukan pengguguran kandungan sebanyak 32.760 janin.

Sementara itu hasil dari bisnis haram selama kurang lebih 3 tahun telah meraup keuntungan lumayan besar yaitu senilai Rp 10 miliar. Lebih lanjut berdasarkan keterangan polisi, beberapa pelaku bukan orang baru di bisnis haram ini. Ternyata otak pelaku bisnis aborsi illegal Jalan Percetakan pernah mempunyai bisnis yang sama di Jalan Raden Saleh Jakarta.

Acungan jempol untuk Polda Metro Jaya yang tidak pernah letih untuk menggerebek bisnis klinik illegal aborsi. Tetapi apapun upaya kuratif Polri untuk memadamkan dan membikin kapok pelakunya nampak tidak pernah berhasil. Indikasinya dengan gampang dilihat dalam setiap penggerebekan selain ada "pemain baru" pasti ada residivis (pelaku yang pernah dihukum dengan pidana yang sama) yang bermain. Padahal ancaman hukuman untuk tindak pidana aborsi illegal cukup berat. Pelaku bisa dikenakan Pasal 346, Pasal 348 (1), Pasal 349 KUHPidana dan Pasal 194 jo Pasal 75 Undang2 Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun pidana penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Nampaknya bisnis haram aborsi illegal merupakan bisnis yang menjanjikan dengan keuntungan besar. Lihat saja contoh di atas. Dalam waktu hanya 3 tahun bisa meraih keuntungan sebesar Rp 10 miliar bersih. Ditambah lagi pasar bisnis aborsi illegal tidak pernah meredup, malah makin berkibar.

Dari data hasil penggerebekan Percetakan Negara diketahui telah melakukan pengguguran kandungan sebanyak 32.760 janin. Ini data hasil penggerebekan yang kebetulan ketahuan, data sebenarnya sebanyak apa telah terjadi pengguguran kandungan illegal di Indonesia, tidak ada yang tahu. Tidak ada yang bisa memastikan seberapa banyak klinik aborsi illegal yang beroperasi di Jakarta atau lebih jauh lagi di Indonesia yang belum/tidak tertangkap. Hal itupun belum cukup, karena belum lagi dihitung tukang pijit2 tradisional yang juga beroperasi untuk menggugurkan kandungan secara illegal.

Operasi2 penggerebekan Polri merupakan upaya penegakan hukum terhadap pidana aborsi illegal sangat diperlukan untuk "efek kejut" yang sifatnya sementara. Biasanya dengan adanya operasi penggerebekan terhadap satu klinik aborsi illegal akan membuat bisnis yang sama "tiarap" dulu sementara. Setelah situasi dirasa aman, bisnis haram ini kembali beroperasi. Artinya tindakan penggerebekan Polri tidak menyelesaikan masalah aborsi illegal secara tuntas.

Masalah ini harus dilihat secara keseluruhan. Apa akar dan sumber masalahnya. Tindak pidana pengguguran kandungan secara illegal hanyalah problem muara, sumber masalahnya ada di hilir. Sejauh kita tidak pernah menyentuh atau paham sumber masalahnya maka kiriman masalah dari hilir akan tetap mengalir ke muara. Upaya sekeras apapun yang akan dilakukan polisi dengan operasi penggerebekan tidak akan meredupkan bisnis aborsi illegal.

Kenapa Orang Melakukan Aborsi.

Berdasarkan Pasal 75 (2) Undang2 Nomor 36 tahun 2009 aborsi atau pengguguran kandungan yang dibenarkan hanyalah karena alasan medis dan karena alasan perkosaan yang traumatis bagi korban. Itupun dibenarkan setelah melalui proses saringan yang mengacu kepada aturan2 yang sangat konservatif. Diluar alasan itu melakukan aborsi akan berurusan dengan ancaman pidana. Alasan orang untuk melakukan aborsi secara illegal pada dasarnya karena tidak menginginkan anak yang ada dalam kandungan,  lahir dan ada di dunia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline