Lihat ke Halaman Asli

Handi Pardian

Akademisi dan Peneliti

Dampak Positif UU Cipta Kerja bagi Perguruan Tinggi di Indonesia

Diperbarui: 2 Desember 2020   00:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

UU Cipta Kerja dinilai dapat menjadi hal yang positif bagi dunia pendidikan. Salah satunya adalah kewajiban bagi lembaga pendidikan asing untuk menambah muatan Bahasa Indonesia bagi peserta didiknya. 

Pada Pasal 65 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Aturan itu mewajibkan lembaga pendidikan asing pada tingkat dasar dan menengah memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi anak didik Indonesia. 

Selain itu pengubahan Pasal 60 dengan penegasan bahwa 'PTN didirikan oleh Pemerintah Pusat' juga amendemen yang tidak menimbulkan multi tafsir. Karena dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tidak disuratkan dalam pasal tentang pengertian siapa yang dimaksud Pemerintah tersebut, sehingga bisa diartikan Pusat atau Daerah.

Selain itu, dampak positif UU Cipta Kerja yakni perguruan tinggi sudah memiliki peluang terbuka untuk berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melakukan penelitian atau riset dan inovasi. Karena salah satu tujuan dari kluster Dukungan Riset dan Inovasi dalam UU Cipta Kerja adalah memberikan penugasan khusus kepada BUMN terkait riset dan inovasi yang dimuat dalam UU 11/2020

Tujuan pertamanya adalah kebijakan dan pengendalian perdagangan luar negeri dengan memberikan keberpihakan kepada produk inovasi nasional, kemudian memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk melakukan riset, pengembangan dan inovasi dengan penugasan khusus kepada BUMN ini tercantum dalam pasal 120 UU Cipta Kerja perubahan pasal 60 UU 19/2003 tentang BUMN. Pada ayat (6) tertulis bahwa BUMN dalam melaksanakan penugasan khusus dapat bekerjasama dengan tujuh pihak yang salah satunya adalah perguruan tinggi.

Tujuan UU Cipta Kerja dalam kluster Dukungan Riset dan Inovasi ini, sudah dielaborasi dalam dokumen rencana strategis (renstra) BUMN 2020-2024. Dokumen tersebut terdapat lima prioritas yang salah satunya adalah inovasi model bisnis. Inovasi model bisnis ini isinya restrukturisasi model bisnis melalui pembangunan ekosistem, kerja sama, pertimbangan kebutuhan stakeholders dan fokus pada core business.

Semua BUMN, harus berpegang pada elaborasi renstra dalam setiap kegiatannya dan kegiatan restrukturusasi model bisnis ini menjadi salah satu ukuran key performance indicator (KPI) setiap BUMN. Ini mengapa sangat terbuka bagi perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan BUMN.

Peluang kerja sama BUMN dengan perguruan tinggi ini semakin besar karena mengingat kondisi saat ini yang secara ekonomi terbatas sehingga kolaborasi riset antar lembaga bisa saling menguntungkan. Berdasarkan pengalaman biasanya bekerjasama dalam riset dan inovasi dengan beberapa perguruan tinggi, pihak perguruan tinggi mendapatkan beberapa keuntungan. Pertama, keuntungan materi dari pembayaran royalty dari produk riset dan inovasi.

Ada beberapa metode pembayaran royalty ini. Di antaranya, sharing keuntungan, kemudian paten dibeli di depan oleh perusahaan tertentu serta BUMN dan pihak perguruan tinggi bisa mengupdate pre-industry melalui komunikasi antara pihak kolaborasi. Manfaat selanjutnya adalah efisiensi pembiayaan riset dan bagi pihak perusahaan adalah meningkatkan daya saing produk di pasar.

Dengan begitu dampak yang dihasilkan UU Cipta Kerja tidak sebatas investasi melainkan  akan memberikan nilai positif terhadap perguruan tinggi, dengan begitu kolaborasi anatara pemerintah dan perguruan tinggi akan menghasilkan riset dan inovasi yang lebih baik yang pada akhirnya dapat berguna bagi seluruh rakyat Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline