Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Perkembangan Perusahaan Rintisan di Indonesia

Diperbarui: 29 Agustus 2022   16:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: https://pixabay.com/photos/entrepreneur-idea-competence-vision-1340649/

Perusahaan rintisan, atau yang dikenal dengan start-up, saat ini mengalami peningkatan yang pesat di berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. 

Saat ini, berbagai perusahaan rintisan asal Indonesia telah menyediakan berbagai layanan yang membantu kegiatan sehari-hari jutaan orang, mulai dari menyediakan sarana transportasi, pendidikan, jual-beli online, dan lain sebagainya.

Masyarakat yang tinggal di lingkungan urban, pasti sangat akrab dengan berbagai layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan rintisan yang ada di Indonesia. 

Melalui layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan rintisan, dengan mudah kita bisa bisa memesan makanan, mengikuti berbagai kegiatan belajar, serta mengirim uang secara mudah dengan hanya melalui telepon pintar yang kita miliki. 

Hal ini tentunya meruapakan sesuatu yang tidak terpikirkan bisa dilakukan oleh banyak orang dua hingga tiga dekade yang lalu.

Perkembangan berbagai perusahaan rintisan secara sangat pesat tentu membawa banyak dampak positif terhadap jutaan orang. Berkat berbagai perusahaan rintisan di Indonesia, jutaan orang bisa mendapatkan pekerjaan, dan juga para pedagang bisa menjual berbagai barang dagangannya dengan mudah tanpa adanya halangan batasan lokasi geografis. 

Selain itu, jutaan konsumen juga menjadi dimudahkan dengan berbagai layanan yang disediakan, seperti memesan sarana transportasi dengan mudah, membeli tiket pertunjukan secara cepat, hingga mendapatkan barang yang mereka inginkan tanpa harus mencari di berbagai toko secara offline.

Indonesia sendiri masuk sebagai salah satu negara dengan perusahaan rintisan atau start-up terbanyak di dunia. Tercatat pada tahun 2022 ini, ada 2.346 perusahaan rintisan yang ada di Indonesia. Amerika Serikat dan India sendiri menduduki peringkat pertama dan kedua, dengan jumlah perusahaan rintisan sebesar 71.405 dan 13.244 perusahaan di kedua negara tersebut (databoks.katadata.co.id, 13/4/2022).

Dengan pesatnya perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia, maka adanya kebijakan yang tepat untuk memastikan bahwa perkembangan tersebut tidak menjadi terhambat merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan. 

Terlebih lagi, peningkatan perusahaan rintisan juga merupakan salah satu dari program ekonomi pemerintah, salah satunya melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang menargetkan adanya 500 perusahaan rintisan baru pada tahun 2023 (bisnis.tempo.co, 22/8/2022).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline