Lihat ke Halaman Asli

Haidar Azhar

Mahasiswa

Pembaruan Hukum Islam Dipetik dari Buku (Al - Qawaid - Al-Fiqhiyyah Karya Dr. Agus Hermanto , M.H.I)

Diperbarui: 17 April 2024   15:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Buku Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah yang dikarang oleh Dr Agus Hermanto yang telah saya pahami bahwa Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah ini merupakan kaidah yang bersifat kulli yang dirumuskan dalam ga'idah fighiyyah. al-gawa'id al-fighiyyah merupakan suatu metode dan juga dalil dalam meng-istinbath-kan suatu hukum Islam dalam mencari hujah (argu-mentasi) khususnya masalah-masalah baru (kontemporer) dan aktual yang selalu bermunculan dan tidak ada dalilnya dalam nash (Al-Qur’an dan hadis ) yang harus ditemukan solusi hukumnya.

Buku Al-Qawa’id  Al-Fiqhiyyah yang telah saya pahami dan saya baca merupakan buku yang menghadirkan kaidah-kaidah yang mudah untuk dihafalkan dan dengan contoh-contoh logika sederhana yang sehingga buku ini sangat banyak diminati dan sangat cocok  dalam pembaruan Hukum Islam di era kekinian. Buku ini juga membahas tantangan-tantangan dalam pembaruan Hukum Islam pada saat ini , seperti Perbedaan pendapat di antara para ulama .

Di dalam Buku Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah ini telah di jelaskan bahwa Al-Qawa'id al-Fighiyyah merupakan kaidah yang bersifat kulli yang dirumuskan dalam gaidah fighiyyah, di dalam buku ini juga sangat lengkap mulai dari objek kajian yang sangat penting dari Al-Qawa’id Al- Fiqhiyyah ,Pandangan ulama tentang Al-Qwa’id Al-Fiqhiyyah , Manfaat dari mempelajari Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah itu sendiri ,disediakan Sejarah Perkembangan Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, serta Perumus dan Penyusun Kaidah Fikih, yang mana di buku ini sangat mudah untuk di pahami karena banyak contoh-contoh yang disajikan.

Secara keseluruhan buku ini sangat penting bagi siapa saja yang ingin lebih fokus ke dalam kaidah-kaidah Fiqhiyyah dalam proses pembaharuan hukum islam dan mengaplikasikanya dalam sarana yang moderen , dikarenakan buku ini sangat mempermudah kita dalam memahami Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah  lebih mendalam , karena kembali lagi buku ini telah banyak disajikan contoh-contoh  yang mudah di pahami baik itu contoh-contoh klasik dan contoh-contoh masalah-masalah kontemporer saat ini , maka dari itu buku ini sangat direkomendasikan untuk dijadikan landasan serta pedoman dalam pelaksanaan hukum islam .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline