Lihat ke Halaman Asli

Hafizh Nursalam

Mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Brawijaya

Pajak Mobil Perusak Lingkungan

Diperbarui: 7 Oktober 2020   20:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Pricebook.co.id

Pada tanggal 19 Juni 2019 telah disahkan peraturan menteri tentang penurunan jumlah pajak penghasilan untuk mobil mewah dengan harga di atas Rp. 2 milyar dan sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.

Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019. Kemudian belum lama ini Kementerian Perindustrian mengusulkan adanya relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor sampai bulan Desember 2020. Dengan embel-embel tujuan untuk menggairahkan pasar otomotif domestik yang mana sejak covid-19 terjadi, pasar otomotif domestik sedang terjun bebas.

Semua peraturan ataupun usulan diatas ternyata akan berimbas secara langsung maupun tidak langsung ke lingkungan loh! Kenapa bisa bilang begitu? Mobil dan sepeda motor adalah kendaraan bermotor yang akan menggunakan bahan bakar baik bahan bakar minyak maupun fosil. 

Hasil pembakaran dari mesin bermotor tersebut akan menghasilkan gas CO2 yang mana menjadi salah satu penyebab terjadinya climate change atau biasa disebut perubahan iklim. 

Menurut data para ilmuwan, CO2 sendiri merupakan salah satu gas yang menyumbang perubahan iklim terbesar yakni dalam data energi radiasi, CO2 memancarkan energi radiasi mencapai 2 Watt/m2. 

Nah apabila pajak mobil dan sepeda motor mewah diturunkan atau ditiadakan bahkan, maka akan bertambah banyak penghasil gas CO2 yang menyebabkan penambahan panas pada suhu bumi secara keseluruhan.    




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline