Lihat ke Halaman Asli

Hadi Santoso

TERVERIFIKASI

Penulis. Jurnalis.

Viral Pungli Buku Nikah dan "Budaya Lama" yang Masih Dipelihara

Diperbarui: 4 September 2019   17:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pungutan liar, budaya lama yang seharusnya tidak lagi dipelihara. Sebab, masyarakat kini bisa menjadi 'pengawas'/Foto: Tribun Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menyatakan "perang" terhadap praktik pungutan liar yang sebelumnya acapkali terjadi di instansi pemerintahan, utamanya yang berkaitan dengan pelayanan publik. 

Presiden Joko Widodo juga beberapa kali menyampaikan tidak akan menoleransi pungutan liar dan akan menindak tegas pelakunya.

Namun, kenyataan yang terjadi, meski sudah diupayakan dimasukkan dalam peti, praktik pungli ternyata belum sepenuhnya mati. Pungli terkadang masih bergentayangan. Semangat besar untuk memerangi pungli, terkadang masih kalah dengan watak individu pelakunya yang masih belum move on dari budaya lama.

Faktanya, hingga kini, kita masih seringkali mendengar kabar dari media perihal pungli dalam pelayanan publik. Terbaru, kita dikejutkan oleh kabar kasus pungli biaya duplikat buku nikah yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Karang Pilang, Surabaya. 

Kasus ini mendapat sorotan banyak pihak. Bahkan, Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin sampai turun tangan untuk ikut menyelesaikan masalah yang menjadi viral di media sosial ini.

Dikutip dari kelanakota.suarasurabaya.net, viralnya kasus ini bermula ketika warga bernama Apriska Afiolita memposting buku nikahnya yang terbakar melalui akun twitter pada Senin (2/9/2019). Dia berkisah, sebelumnya, rumahnya terbakar pada Rabu (28/8) yang menghanguskan seluruh isi rumahnya, termasuk buku nikahnya.

Karena menikah belum lama, Apriska mengaku belum sempat meng-copy buku nikah yang tersisa sampulnya saja tersebut. Untuk itu, dia berniat mengurusnya ke kepolisian agar mendapat surat keterangan sehingga bisa mengurus buku nikahnya di KUA.

Namun, ketika mengurus di KUA, dia mengalami pengalaman yang membuatnya kaget. Dia lantas menceritakan pengalamannya di KUA ketika akan mengurus buku nikahnya tersebut melalui postingan di twitter.

Bunyi kalimat postingannya begini: "minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. ternyata dikenakan biaya untuk duplikat buku nikah Rp 250,000. Padahal tertulis di dinding KUA: Duplikat Buku Nikah = Rp 0".

Selain me-mention akun twitter radio berita terkenal di Surabaya, @e100ss, dia juga juga me-mention akun twitter Kementerian Agama, @Kemenag_RI, @KPK_RI dan juga Menteri Agama, @lukmansaifuddin. Postingan itu direspons ramai oleh warganet. Sudah ada lebih 7.000 retweet dan mendapatkan lebih dari 300 komentar.

Menurut penjelasan Apriska seperti dikutip dari laman berita kelanakota.suarasurabaya.net, ketika petugas yang melayaninya menyampaikan bahwa mengurus surat nikah berbentuk lembaran ada biaya Rp100 ribu dan jika mengurus surat nikah sama seperti bentuk semula ada biaya Rp250 ribu, dia sebenarnya tidak masalah. Masalahnya, dia melihat tulisan informasi di dinding bahwa (pengurusan) duplikat buku nikah Rp 0. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline