Lihat ke Halaman Asli

Plat Merah Konsumen Setia BBM Subsidi

Diperbarui: 24 Juni 2015   21:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13521871702016480608

[caption id="attachment_221774" align="aligncenter" width="600" caption="foto : antaranews.com"][/caption] Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Yang menerangkan bahwa seluruh kendaraan dinas di wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa bensin (gasoline), dan Ron 88 (premium/bensin bersubsidi). Masih nakalnya instansi pemerintah, BUMN dan BUMD sering kali kita temukan, layak sebuah aturan jikalau tidak dilanggar bukan peraturan namanya. Kenakalan tersebut terkadang tidak sekali ataupun dua kali mereka lakukan disetiap pengisian bahan bakar subsidi, ini menjadi pertanyaan sebenarnya spanduk yang terpampang disetiap SPBU ampuh tidak untuk menangani kenakalan tersebut. Jangankan slogan yang terpampang, aturan saja mereka tak pernah mentaatinya.

Kurangnya pemantauan pemerintah mengenai hal ini, menjadi celah pelaku si jago merah (plat merah) mengelabui aturan yang berlaku. Ditambahkan kurangnya keberanian petugas di setiap SPBU untuk melarang para pejabat instansi pemerintah, BUMN dan BUMD yang melakukan ulah tersebut. Kurangnya kesadaran instansi yang terkait membuat kita terkadang jengkel atas perbuatannya tersebut. Di tengah krisisnya energi ketahanan nasional bukan menjadi contoh kepada masyarakat kecil, malah menjadi problematika kesetiaan mereka terhadap BBM subsidi. Jikalau memang tidak sanggup membeli BBM non-subsidi, kenapa tidak pemerintah  biarkan kendaraan dinas tersebut diberikan secara sembarangan. Dan kenapa tidak para instansi pemerintah, BUMN dan BUMD memakai mobilnya masing-masing asalkan mobil yang mereka pakai lebih jadul lah kalau ingin menghemat.

Lebih parahnya lagi, saya sering menemukan kendaraan berwarna plat merah berhenti di tepi jalan membeli bahan bakar non-subsidi di pedagang eceran bensin. Relatif lebih murah dibandingkan harus beli di SPBU BBM non-subsidi. Bisa dikatakan  harga BBM non-subsidi per liternya 10.000 rupiah di SPBU, mending beli bensin eceran yang harganya 6000 rupiah. Kalau saja kendaraan roda 4 (empat) membeli 20 liter bensin subsidi, kan lumayan pihak si nakal bisa mengirit 4ooo rupiah dengan di kalikan 20 liter bensin. Mungkin si pelaku berpikir "siapa juga sih pedagang eceran gak mau ketemplok rezeki uang sebesar itu?".

Berlanjut soal aturan, seharusnya pemerintah bertindak tegas pula terhadap BBM yang di jual di pedagang eceran jika memang aturan ingin dijalankan secara keseluruhan. Terkadang pihak SPBU menjadi kucing-kucingan akan hal tersebut, apalagi mobil-mobil dinas pemerintahan yang sengaja beli bensin eceran untuk menghemat kantongnya. Jadi siapa yang salah kalau begini jadinya, ya tentu saja aturan tak pernah salah, yang salah adalah kenakalan pelaku tersebut baik dari pihak SPBU yang menjual sengaja untuk pedagang eceran dan pihak instansi pemerintah, BUMN dan BUMD yang masih setia dengan BBM subsidi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline